
Belakangan ini, sebagian besar tahanan korupsi di KPK memakai masker saat ditampilkan ke publik. KPK menyatakan bakal menyusun aturan terkait pemakaian masker pada para tahanan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mempersilakan KPK untuk menyusun aturan tersebut. Akan tetapi, lanjut dia, hal itu akan ada risiko yang dihadapi KPK, yakni rawan digugat.
"Kalau menurut saya, sih, silakan saja KPK membuat aturan seperti itu di lingkungan KPK. Tapi, ya, itu tadi, karena tidak ada aturan yang melarang jadi nantinya akan rawan digugat. Itu saja risikonya,” ucap Hasbiallah dalam keterangannya, Sabtu (12/7).
Hasbiallah menyebut, hingga saat ini memang belum ada ketentuan yang melarang ataupun membolehkan tersangka mengenakan masker dan penutup wajah lainnya.
“Setahu saya, sih, sampai saat ini belum ada aturan soal itu, ya. Melarang atau membolehkan tersangka pidana memakai masker, kacamata, topi atau menutupi sebagian wajah dengan barang tertentu. Belum ada aturannya setahu saya, ya," ujar dia.
"Kalau dalam hukum Islam itu disebut mubah, dilakukan boleh ditinggalkan boleh, terserah saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasbiallah mengatakan, jika aspirasi masyarakat condong untuk membuat dasar hukum soal pemakaian masker oleh tahanan, maka boleh diusulkan ke Komisi III DPR RI yang tengah membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi menurut saya kalau memang ada aspirasi kuat di masyarakat agar tersangka pidana tidak boleh menutupi wajahnya atau sebagian wajahnya, silakan disampaikan kepada kami di Komisi III DPR untuk dibahas,” kata dia.
“Kebetulan saat ini kami masih membahas RKUHAP, jadi masalah tersebut bisa saja diakomodir di RKUHAP dan jadi aturan baku yang berlaku efektif. Ini saran saya, ya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan tengah membahas polemik mengenai tahanan yang mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).
Budi mengakui, memang hingga saat ini belum ada aturan baku yang memaksa tahanan tak boleh mengenakan masker.
Untuk itu, Budi melanjutkan, pihaknya akan menyusun aturan terkait hal tersebut.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," jelas Budi.
Tren Tahanan Tutupi Wajah Pakai Masker
Seorang tersangka kasus korupsi biasanya akan dipakaikan rompi tahanan ketika ditahan penyidik. Namun, beberapa waktu terakhir ini, ada aksesori tambahan yang dipakai oleh tahanan itu, yakni masker yang menutupi wajah.
Tahanan KPK misalnya, dalam 6 bulan terakhir, lembaga antirasuah itu setidaknya sudah menggelar 10 konferensi pers penahanan tersangka berbagai perkara korupsi.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK tersebut, mayoritas tahanan yang ditampilkan KPK mengenakan masker.
Tercatat, dari 29 tersangka yang ditampilkan, hanya 5 tersangka yang tidak mengenakan masker. Sementara 24 lainnya menutup wajahnya dengan masker, bahkan ada beberapa yang mengenakan topi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan memang belum ada aturan yang memaksa para tersangka untuk tidak menutupi wajahnya.
"Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur," kata Tanak kepada di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7).
Tanak menyarankan, apabila larangan penggunaan penutup wajah itu perlu dilakukan, masyarakat bisa mengusulkan kepada DPR.
Apalagi saat ini, menurut Tanak, DPR tengah memproses revisi KUHAP. Sehingga, bila diusulkan, aturan itu bisa dimasukkan dalam KUHAP baru.
"Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish. Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga," pungkasnya.