Perwakilan dari serikat buruh dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara pada Senin (1/9) sore. Salah satu agendanya membahas mengenai dewan yang akan dibentuk untuk mengurusi soal buruh yakni Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya tidak ingin lembaga DKBN menjadi lembaga setingkat kementerian.
Struktur DKBN akan diisi oleh beberapa serikat buruh seperti KSPSI, KPSI dan serikat lainnya. Meski begitu, lembaga tersebut baru nanti akan diumumkan Prabowo.
“Kami tidak mencari jabatan, jadi tegas kami bersedia masuk Dewa Kesejahteraan Perlindungan Nasional, tetapi tidak mau jadi pejabat tinggi negara, cukup kami berbakti kepada negara, tidak perlu digaji,” kata Andi Gani di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (1/9).
DKBN, kata Andi, diprediksi akan menjadi sebuah badan. Namun, ia mengatakan, jika memang telah diresmikan, serikat buruh tak ingin ada kepala atau struktur atasan dan bawahan.
Andi menyebut, ada 6 tokoh buruh masuk dalam DKBN. Namun, ia menegaskan mereka tidak mencari jabatan.
"Ya, kelihatannya setingkat badan, tetapi kami garis bawahi bahwa saya, Bung Said Iqbal, Neli dan Jumhur setuju, bahwa kami memang tidak mencari jabatan. Ini benar-benar ikhlas dari hati yang paling dalam, kami menolak kalau itu menjadi pejabat setingkat menteri," kata Andi.
"Jadi saya mendengar ada 6 tokoh buruh yang masuk dalam Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, menunggu Bapak Presiden yang akan mengumumkan langsung," tutur dia.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, senada dengan Andi. Dirinya tidak ingin mencari jabatan.
“Karena kami menolak menjadi pejabat tinggi negara. Ini saya tegaskan. Orang rebutan, kita dan teman-teman yang lain menolak menjadi pejabat tinggi negara,” kata Said.
Menurut Said, jika struktur DKBN itu diresmikan setingkat kementerian, menurutnya akan sulit untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin.
“Jadi sifatnya Presidium. Bisa aja ketuanya bergilir nanti. Nanti itu internal, berarti dalam tata tertib lembaga itu. Nanti dibahas dalam tata tertib lembaga itu,” tuturnya.