Anda adalah jemaah haji 2024 yang membayar untuk kelas furoda tetapi malah mendapat fasilitas setara dengan haji khusus? Atau jemaah haji khusus yang mendapat fasilitas seperti reguler? Bila iya, silakan lapor KPK.
Imbauan ini disampaikan seusai KPK menemukan adanya ketidaksesuaian fasilitas yang didapat oleh sejumlah jemaah haji 2024. Hal tersebut bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengharapkan jemaah haji yang pernah merasakan ketidaksesuaian tersebut bisa memberikan informasi kepada pihaknya.
"Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan gitu ya. Semoga saja beliau-beliau ini, para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai kemudian haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami," kata Asep, Kamis (14/8).
Asep menduga, ketidaksesuaian fasilitas ini bisa terjadi lantaran adanya pembagian kuota antara haji khusus dan reguler yang tak sesuai aturan.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemberian informasi itu bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat.
"Informasi atau aduan, bisa disampaikan ke saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Budi saat dihubungi, Senin (18/8).
Adapun saluran pengaduan masyarakat yang dimiliki KPK bisa diakses melalui laman https://kws.kpk.go.id/. Selain itu, aduan dan informasi bisa disampaikan melalui call center 198 atau email [email protected].
Budi mengungkapkan, segala informasi atau aduan yang disampaikan masyarakat bisa menjadi bahan analisa pihaknya.
"Informasi tersebut tentu dapat menjadi pengayaan bagi KPK. Tidak hanya sebagai dukungan informasi dalam upaya penanganan perkara, namun juga menjadi catatan untuk upaya pencegahan korupsi," jelas Budi.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.