
Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Amicus curiae itu diserahkan oleh Suhandi Cahaya selaku ahli pidana dan David Lesmana selaku praktisi pajak sekaligus perwakilan lembaga tersebut, Kamis (17/7).
Dalam amicus curiae itu, Suhandi menilai bahwa kasus Tom Lembong tersebut unik. Begini penjelasannya:
"Kasus korupsi yang disangkakan kepada Tom Lembong termasuk unik, karena Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri, baik materi maupun nonmateri," kata Suhandi dalam keterangannya, Kamis (17/7).
"Hal ini sangat tidak lazim. Karena pelaku korupsi umumnya menuntut imbalan untuk keuntungan pribadi," ujar Suhandi.

Di dalam dakwaannya, Tom disebut memperkaya pihak lain yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta. Akibatnya, Tom pun didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar.
Suhandi menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tom tersebut sangat tidak lazim.
"Dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pihak lain, tanpa ada imbalan untuk keuntungan pribadi, juga sangat tidak lazim," ucap dia.
"Bertentangan dengan motif korupsi secara umum, di mana menguntungkan pihak lain pada akhirnya juga pasti menguntungkan diri sendiri," imbuhnya.
Untuk itu, lewat amicus curiae tersebut, Suhandi mendorong Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan terhadap Tom secara cermat dan memperhatikan fakta persidangan.
Sementara itu, David Lesmana berharap amicus curiae yang diserahkannya itu dapat dipertimbangkan Majelis Hakim.
"Ya harapan kami, ya, tentu Majelis Hakim dalam hal ini mempertimbangkan, gitu, lho, pendapat, masukan-masukan dari kami. Supaya nanti bisa mengambil keputusan dengan seadil-adilnya," ujar David.
Adapun sidang putusan Tom digelar setelah seluruh agenda persidangan telah rampung dilaksanakan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.
Dalam kasusnya, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.
Namun, jaksa tetap dengan tuntutannya dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang disampaikan sebelumnya.
Adapun vonis terhadap Tom Lembong bakal dibacakan oleh Majelis Hakim pada Jumat (18/7).