
MANADO - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan Amicus Curiae pada gugatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam pernyataannya, AMAN menilai aktivitas reklamasi di Teluk Manado, berpotensi membawa dampak bagi eksistensi masyarakat adat di Sulawesi Utara (Sulut). Alasan inilah yang mendorong AMAN untuk membuat Amicus sebagai pihak yang berkepentingan dalam gugatan dengan nomor sidang perkara No.444/G/LH/2024/PTUN.JKT.
Ketua Pengurus Harian (PH) Wilayah AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, mengatakan jika Amicus Curiae ini tujuannya adalah untuk memberikan pertimbangan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni untuk mempertimbangkan eksistensi masyarakat adat dan dampak lingkungan hidup atas proyek reklamasi di Manado Utara.
“Amicus tersebut sudah kami masukkan pada tanggal 25 Juni 2025, kemarin. Kami berharap amicus ini bisa menjadi bahan pertimbangan ke depannya pada putusan hakim sesuai dengan yang sudah disusun dalam isi surat,” ujar Kharisma dalam pernyataan yang diterima.
Menurutnya, AMAN sebagai organisasi yang memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat merasa memiliki kepentingan hukum atau legal standing untuk memasukkan amicus atau bertindak sebagai amici dalam kasus tersebut.
“Kami menilai, proyek dari reklamasi itu berdampak pada eksistensi keberadaan masyarakat adat di wilayah pesisir Manado Utara serta di dalamnya memiliki dampak lingkungan yang secara langsung juga akan berdampak pada masyarakat adat khususnya masyarakat Bawontehu,” katanya.
Dia menambahkan dalam amicus yang disampaikan, AMAN menjelaskan jika aktivitas reklamasi juga berpotensi merusak wilayah adat di wilayah dataran tinggi.
“Praktik ekstraksi material yang akan disuplai sebagai bahan baku pada proyek reklamasi akan membawa dampak signifikan pada kerusakan lingkungan hingga perampasan ruang hidup masyarakat adat di wilayah dataran tinggi,” ujarnya lagi.
Sementara, Pascal Toloh sebagai penyusun Amicus Curiae, menjelaskan beberapa catatan penting yang perlu dipertimbangkan majelis hakim, seperti partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah pesisir, di mana pelibatan komunitas adat Bawontelu yang sudah secara turun-temurun hidup di wilayah pesisir Manado Utara tak dilakukan.
Toloh yang juga tenaga ahli di Pengurus Wilayah AMAN Sulut, mengatakan partisipasi yang dilakukan selama ini sifatnya manipulatif serta tidak mempertimbangkan hak formil dari masyarakat adat yang merujuk pada prinsip FPIC yang mendasar oleh masyarakat untuk membentuk atau menjalankan suatu kebijakan.
“Intinya AMAN merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan pembatalan atau tidak sahnya Keputusan Menteri Investasi terkait PKKPRL kepada perusahaan tersebut atau menghentikan proyek reklamasi,” ujarnya kembali.