
Menikah di KUA (Kantor Urusan Agama), sedang menjadi tren di kalangan anak muda terutama Generasi Z - Gen Z. Namun, menikah di KUA tidak sekadar menikah, tapi ada alur pendaftaran nikah di kua perlu dipahami oleh calon pasangan pengantin.
Ada banyak persiapan yang harus dilakukan ketika memutuskan untuk menikah. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah tempat menikah akan diselenggarakan. Tempat menikah bisa dilakukan di rumah, di masjid, hotel dan gedung-gedung serbaguna. Tempat-tempat tersebut tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, muncul solusi menikah di KUA.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA, yang Sedang Diminati Gen Z

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis asal dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 8 pagi hingga 4 sore. Bagaimana alur pendaftaran nikah di kua?
1. Syarat Nikah di KUA
Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir
Surat pengantar pernikahan dari desa atau kelurahan tempat calon pengantin tinggal.
Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (khusus untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan).
Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa atau kelurahan tempat tinggal.
Fotokopi KTP masing-masing calon pengantin.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
Surat izin pernikahan dari KUA kecamatan setempat (khusus bagi yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
Surat persetujuan dari kedua calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum memenuhi usia sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika salah satu mempelai adalah anggota TNI atau POLRI.
Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak menikah lebih dari satu kali.
Akta cerai bagi yang pernah bercerai.
Akta kematian atau surat keterangan kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati oleh pasangannya.
Pas foto dengan latar belakang biru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, dan ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar mengenakan busana muslim.
2. Cara Daftar Nikah KUA
Nikah di KUA, ada proses mendaftar yang perlu diketahui pasangan calon pengantin. Berikut cara daftar menikah di KUA.
Daftar Offline:
Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kelurahan untuk dibawa ke KUA Kecamatan.
Jika pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan, urus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad.
Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, ajukan dispensasi nikah di kantor kecamatan.
Lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad.
Jika akad di kantor KUA, maka biaya layanannya gratis.
Jika akad di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000 melalui Bank Persepsi dan serahkan slip setoran ke KUA.
Daftar Online:
Kunjungi situs simkah4.kemenag.go.id.
Pilih "Buat Akun Simkah" dan lengkapi proses registrasi.
Masuk ke akun Simkah yang sudah terdaftar.
Klik "Daftar Nikah" pada dashboard.
Masukkan nomor pendaftaran dan nomor rekomendasi nikah.
Pilih lokasi dan waktu pernikahan, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam akad.
Isi data calon pengantin dan orang tua masing-masing, serta wali nikah.
Unggah dokumen yang diminta.
Isi nomor telepon dan alamat email.
Unggah foto.
Cetak bukti pendaftaran nikah.
3. Dokumen Persyaratan Menikah
Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N.7).
Surat Keterangan (model N.1, N.2 dan N.4).
Surat Persetujuan Mempelai (model N.3).
Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5).
Surat Keterangan Kematian suami/istri bagi janda/duda (N. 6).
Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yg belum berusia 19/16 tahun.
Ijin Pengadilan Agama bagi yang berpoligami.
Ijin Pejabat yang berwenang bagi aparat TNI/POLRI.
Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai).
Ijin menikah dari Kedutaan / Kantor Perwakilan Negara bagi WN
Baca Juga: Dokumen dan Syarat Nikah KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin
Demikian alur pendaftaran nikah di KUA yang perlu diketahui pasangan calon pengantin yang memutuskan untuk menikah secara sederhana di KUA.(IJS)