
Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Permohonan ini juga sudah disetujui oleh DPR.
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi ke Hasto dan Lembong.
"Kita pingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus. Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

"Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," sambungnya.
Selain itu, Hasto dan Lembong dinilai memiliki prestasi dan kontribusi bagi Republik Indonesia.
"Itu yang kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," ucapnya.

Sebelumnya, permohonan pemberian abolisi itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai persetujuan terhadap DPR RI.
Sedangkan pemberian amnesti ke Hasto berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.