Lampung Geh, Bandar Lampung– Sebanyak 5.974 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Lampung memperoleh pemotongan masa pidana atau remisi pada momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Minggu (17/8).
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, total 5.974 narapidana mendapat remisi, dengan rincian 5.868 orang memperoleh remisi umum I (RU I) dan 106 orang menerima remisi umum II (RU II) atau langsung bebas.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemberian remisi ini merupakan agenda tahunan yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.
“Para warga binaan yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di rutan maupun lapas masing-masing,” jelas Jalu.
Ia menambahkan, dasar hukum pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pemotongan masa pidana diberikan mulai dari satu hingga enam bulan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, usai memimpin upacara HUT ke-80 RI.
“Di hari kemerdekaan tahun ini, Kanwil Ditjenpas Lampung total memberikan RU I kepada 5.868 orang warga binaan dan RU II 106 orang warga binaan,” ujarnya.
Dari total 9.160 warga binaan di Lampung, sebanyak 3.186 orang tidak memperoleh remisi karena dinilai belum memenuhi syarat.
Berikut Rincian Penerima Remisi HUT ke-80 RI di Lampung :
1. Lapas Kelas I Bandar Lampung : RU I (786), RU II (0)
2. Lapas Kelas IIA Kotabumi : RU I (655), RU II (11)
3. Lapas Kelas IIA Kalianda : RU I (488), RU II (13)
4. Lapas Kelas IIA Metro : RU I (390), RU II (11)
5. Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung : RU I (696), RU II (10)
6. Lapas Kelas IIA Perempuan Bandar Lampung : RU I (173), RU II (0)