
Kasus pencurian kotak amal di masjid di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengungkap perlakuan pahit yang diterima 4 anak di bawah umur, Minggu (13/7). Keempat anak itu disiksa dan dirantai seorang ustaz berinisial SP (60 tahun) di rumahnya di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong.
Anak itu masih berusia 6 tahun, 11 tahun, 10 tahun, dan 13 tahun. Masing-masing mereka adalah kakak-beradik yang berasal dari Batang dan Semarang. Awalnya, dua anak tertangkap tangan mencuri kotak amal di masjid. Setelah ditanyai, kedua anak itu mengaku tinggal di rumah SP.
Kemudian warga dan polisi mendatangi rumah itu dan menemukan anak lain dalam kondisi dirantai dan disekap. Anak-anak itu juga mengalami penganiayaan dan kelaparan.
"Setelah dicek, ditemukan dua anak lain dalam kondisi memprihatinkan tertidur di ruang terbuka dalam keadaan kaki dirantai menggunakan rantai besi dan kunci gembok," kata Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, Senin (14/7).
Warga kemudian memotong rantai menggunakan alat bantu dan segera memberikan makanan karena anak-anak itu dalam kondisi kelaparan.
"Pihak Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga mendapati adanya luka memar berwarna keunguan pada salah satu anak. Berdasarkan kesaksian, luka tersebut diduga akibat dipukul menggunakan alat cambuk oleh SP karena sang anak mengambil makanan tanpa izin," jelas dia.
Pelaku Dikenal Ustaz dan Tokoh Agama
SP dikenal sebagai tokoh agama. Anak-anak itu dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP, yang diklaim sebagai tempat penampungan informal maupun pondok pesantren.
"Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang-lebih satu hingga dua bulan lamanya," imbuh Rosyid.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kejam yang dilakukan SP terhadap para korbannya diklaim sebagai bentuk kedisiplinan.
"Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” kata Rosyid.Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi menjelaskan rumah SP diduga dijadikan tempat penampungan anak-anak yatim dan sejenisnya, namun sangat tertutup dan tidak memiliki izin.
"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam. Kasus ini akan kami proses dengan serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak," kata Joko.
SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara, keempat korban kini berada dalam perlindungan kepolisian dan pendampingan medis.