
Indonesia sebagai negara hukum mempunyai berbagai macam peraturan untuk mengelola tatanan kehidupan, termasuk mengenai pangan. Lantas, undang-undang atau peraturan apa yang menjadi landasan bagi regulasi higiene dan sanitasi pangan di Indonesia?
Landasan regulasi kebersihan dan sanitasi pangan di Negeri Zamrud Khatulistiwa telah tersedia sejak lama, yakni puluhan tahun lalu. Hal itu dapat terlihat dari keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996.
Undang-Undang atau Peraturan Apa yang Menjadi Landasan bagi Regulasi Higiene dan Sanitasi Pangan di Indonesia? Ini Tiga Contohnya

Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia sebagai makhluk hidup. Setiap manusia memiliki hak atas pangan. Keadaan itu membuat manusia mempunyai kebijakan pangan.
Dikutip dari buku Pengantar Ekonomi Pertanian, Hanafie (2010: 269), kebijakan pangan adalah suatu pernyataan tentang kerangka pikir dan arahan yang digunakan untuk menyusun program pangan guna mencapai situasi pangan dan gizi yang lebih baik.
Setiap negara memiliki kebijakan pangan tersendiri, demikian pula dengan Indonesia. Indonesia bahkan memiliki peraturan khusus yang menjadi landasan regulasi kebersihan dan sanitasi pangan.
Undang-undang atau peraturan apa yang menjadi landasan bagi regulasi higiene dan sanitasi pangan di Indonesia? Berikut ini adalah tiga contoh peraturan terkait.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 merupakan undang-undang seputar pangan yang telah ada puluhan tahun lalu (sekitar 29 tahun). Peraturan tersebut menjelaskan definisi pangan, produksi, pengangkutan, hingga sanitasi pangan.
Pembahasan seputar sanitasi pangan tertulis secara detail dalam BAB II KEAMANAN PANGAN Bagian Pertama Sanitasi Pangan. Bagian tersebut mencakup enam pasal, mulai dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 9.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga termasuk peraturan yang membahas tentang pangan. Selain memaparkan tentang sanitasi pangan, undang-undang tersebut juga memberi penjelasan seputar impor, cadangan, pasokan, dan harga pangan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 mencakup pembahasan seputar keamanan pangan. Persyaratan seputar sanitasi pun tertera secara detail pada Pasal 4 ayat (2).
Ketentuan mengenai kebersihan dalam peraturan tersebut juga mencakup tata cara pengemasan. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Pasal 27 ayat (2) tata cara pengemasan pasangan paling sedikit harus memenuhi empat syarat:
Melindungi serta mempertahankan kualitas pangan dari pengaruh luar.
Tahan terhadap perlakuan selama proses pengolahan, pengangkutan, dan peredaran pangan.
Melindungi pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pelabelan yang baik.
Bahan kemasan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis serta terpisah dari bahan baku dan produk akhir.
Baca juga: 4 Contoh Bahan Pangan Produk Hasil Bioteknologi dalam Kehidupan Sehari-hari
Uraian di atas merupakan jawaban pertanyaan undang-undang atau peraturan apa yang menjadi landasan bagi regulasi higiene dan sanitasi pangan di Indonesia. Setiap orang dapat memiliki jawaban berbeda. Hal penting adalah peraturan tersebut benar-benar ada. (AA)