Surat Keputusan atau SK merupakan salah satu jenis surat yang sering muncul dalam urusan organisasi maupun instansi resmi. Tidak terkecuali dalam pelaksanaan kegiatan MPLS di sekolah. Inilah yang kemudian membuat contoh SK MPLS 2025 banyak dicari.
Pasalnya, penulisan SK tidak boleh dilakukan sembarangan. Terdapat beberapa bagian informasi yang harus masuk ke dalam surat keputusan tersebut agar penulisannya sempurna.
Contoh SK MPLS 2025 untuk Jenjang SD dan SMP
Ilustrasi contoh sk mpls 2025. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Bunga Rampai Kearsipan, Musliichah (2019:34), fungsi surat keputusan dalam sebuah organisasi sebagai alat bagi pimpinan tertinggi (top manager) organisasi untuk menetapkan sesuatu hal yang merupakan kebijakan.
Jadi, isi SK ini bisa berupa pengesahan, penetapan, pencabutan, hingga perubahan atas sesuatu. Bagi panitia kegiatan MPLS, berikut ini adalah contoh SK MPLS 2025 untuk jenjang SD dan SMP yang bisa menjadi referensi.
1. Contoh SK MPLS untuk Jenjang SD
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATENSD Negeri 1 BojonegoroJl. Angkasa Pura No. 123 Kode Pos 123456SURAT KEPUTUSANKEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 BOJONEGORONOMOR :001/SK/SD.01/2025TENTANG PEMBAGIAN TUGAS KEGIATAN KEPANITIAAN PELAKSANAAN MPLS PELAJARAN 2025/2026Bahwa agar pelaksanaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pada satuan pendidikan SD Negeri 1 Bojonegoro dapat terlaksana dengan baik, maka dipandang perlu mengangkat Panitia MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Tahun Pelajaran 2025/2026Menimbang:a. Undang -Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionalb. Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenc. Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarad. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2014e. Peraturan Pemerintahan No 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasionalf. Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajarg. Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikanh. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 Gurui. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraanj. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipilk. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengahl. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikanm. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.35 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnyan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional dalam pelaksanaan PPDB di setiap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengaho. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bos Regulerp. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikanq. Keputusan Kepala SD Negeri 1 Bojonegoro tentang Kepanitiaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026Mengingat:MEMUTUSKANMenetapkan:Pertama: Kepanitiaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 2025/2026Kedua: Biaya yang timbul akibat Pelaksanakan kegiatan tersebut dibebankan pada e-RKAS anggaran BOP/BOSKetiga: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya;Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.Ditetapkan di: BojonegoroPada Tanggal: 7 Juli 2025Kepala Sekolah,Paiman RahardiNIP. 1234567890987
2. Contoh SK MPLS untuk Jenjang SMP
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATENSD Negeri 1 BojonegoroJl. Angkasa Pura No. 123 Kode Pos 123456SURAT KEPUTUSANKEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 BOJONEGORONOMOR :001/SK/SMP.01/2025TENTANG PEMBAGIAN TUGAS KEGIATAN KEPANITIAAN PELAKSANAAN MPLS PELAJARAN 2025/2026Bahwa agar pelaksanaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pada satuan pendidikan SMP Negeri 1 Bojonegoro dapat terlaksana dengan baik, maka dipandang perlu mengangkat Panitia MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Tahun Pelajaran 2025/2026Menimbang:a. Undang -Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionalb. Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenc. Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarad. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2014e. Peraturan Pemerintahan No 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasionalf. Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajarg. Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikanh. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 Gurui. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraanj. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipilk. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengahl. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikanm. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.35 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnyan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional dalam pelaksanaan PPDB di setiap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengaho. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bos Regulerp. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikanq. Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Bojonegoro tentang Kepanitiaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026Mengingat:MEMUTUSKANMenetapkan:Pertama: Kepanitiaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 2025/2026Kedua: Biaya yang timbul akibat Pelaksanakan kegiatan tersebut dibebankan pada e-RKAS anggaran BOP/BOSKetiga: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya;Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.Ditetapkan di: BojonegoroPada Tanggal: 7 Juli 2025Kepala Sekolah,Annisa Tri HapsariNIP. 1234567890987