
Polisi telah menetapkan 16 orang pelajar sebagai tersangka peristiwa duel maut siswa SMP yang menewaskan satu orang di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 16 pelajar ini berasal dari dua SMP.
"Total ada sebanyak 16 tersangka, seluruhnya berusia di bawah umur. Mereka merupakan siswa MTs Leles dan SMPN 1 Leles yang terlibat aksi duel maut di Jembatan Parigi, Kecamatan Leles, pada Jumat (18/7)," kata Tono, kepada kumparan, Kamis (24/7).
Para tersangka itu memiliki peran masing-masing saat duel maut terjadi. Mulai dari pengendara motor, hingga perekam video.
"Selain tersangka utama, mereka juga ada yang berperan merekam video, pengendara motor yang mengantar ke lokasi kejadian, serta yang sengaja datang ke lokasi kejadian untuk menonton aksi duel maut," jelasnya.
Dari keterangan Tono, para tersangka anak itu sengaja merekam video duel maut itu demi eksistensi, siapa yang paling kuat antar dua kelompok tersebut.
"Pemicunya, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua kelompok pelajar ini ingin menunjukkan eksistensinya siapa yang paling kuat di antara dua sekolah tersebut. Sebelumnya ada janjian melalui media sosial dan mereka sengaja memvideokan," ucapnya.
Tono menambahkan, belasan tersangka anak itu dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Terkait penanganan ada mekanisme khusus, tidak bisa ditahan dan hanya dititipkan di rumah aman karena mereka semuanya berusia di bawah umur," ujar Tono.