RIBUAN masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berdemo untuk mendesak Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya di kawasan Alun-alun Kota Pati depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu pagi, 13 Agustus 2025. Sudewo menetapkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Akibatnya, masyarakat menolak kebijakan tersebut walaupun kenaikan tarif tersebut masih masuk batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak. Selain itu, Bupati Pati Sudewo dianggap sebagai pemimpin yang arogan. Dalam demonstrasi tersebut, inisiator aksi Husen dan orator aksi Syaiful Ayubi mengatakan Sudewo perlu dilengserkan dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Syaiful turut mengajak para pengunjuk rasa mempersiapkan diri menuntut pelengseran Bupati Pati hingga malam hari secara tertib tanpa adanya aksi anarkis.
"Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan," katanya, seperti dikutip dari Antara, 13 Agustus 2025.
Ketentuan pihak pengganti kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam peraturan tersebut, kepada daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai masa berakhirnya masa jabatan. Adapun alasan kepala daerah diganti, antara lain karena meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri, tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, melanggar sumpah atau janji sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 bagi Kepala Daerah dan Pasal 56 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 bagi Wakil Kepala Daerah.
Tidak hanya itu, ketentuan tersebut juga berlaku apabila kepala daerah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, melanggar ketentuan Pasal 48, Pasal 51, dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dan pertanggungjawaban karena hal tertentu Kepala Daerah ditolak oleh DPRD.
Apabila pertanggungjawaban akhir tahun kepala daerah ditolak oleh DPRD, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah akan diberhentikan. Selain itu, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena penolakan pertanggungjawaban akhir, maka sekretaris daerah maupun pejabat lain ditetapkan untuk melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru.
Di samping itu, jika wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan karena pertanggungjawaban karena hal tertentu kepala daerah ditolak oleh DPRD, maka wakil kepala daerah tidak diisi sampai habis masa jabatannya. Terakhir, bila jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah berakhir masa jabatannya sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah baru belum dilantik, ditunjuk penjabat kepala daerah hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan.