
HiPontianak - Polres Sintang menetapkan 3 tersangka pencurian 1 unit excavator merk Hitachi milik Kamsariyanto (39 tahun), warga Jalan Akcaya 2, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.
Ketiga tersangka adalah pria berinsial R alias O (26), RNH (23 tahun) dan NO alias Y (35 tahun). Dari ketiga tersangka tersebut, 2 diantaranya pernah bekerja dengan Kamsariyanto yakni R alias O dan NO alias Y.
Diketahui RNH merupakan residivis kasus UU ITE tahun 2016 dengan vonis 3 bulan. Sedangkan R alias O juga residivis kasus curat tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 8 bulan. Dia juga pernah divonis 4 bulan 15 hari karena kasus pengerusakan tahun 2021.
“Mereka mencuri excavator karena sakit hati karena upah dan utang tidak dibayar,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra saat press release di Polres Sintang, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pencurian excavator tersebut terjadi pada Senin 5 Mei 2025 pukul 22.00 WIB. Adapun TKP pencurian berada di Desa Samak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh Kamsariyanto pada 16 Mei 2025 ketika mendapat informasi bahwa excavator miliknya telang hilang. Saat itu juga, Kamsariyanto menghubungi rekannya yang lain untuk mengecek kebenaran informasi itu.
“Saat itu, saksi yang dihubungi Kamsariyanto mengungkapkan bahwa alat berat tersebut tidak ada. Lalu pada 17 Mei 2025, saksi datang ke Desa Samak untuk mengecek ke lokasi. Sesampainya di sana, memang benar alat berat tidak ada di tempat,” jelas Andika.
Akibat pencurian tersebut, Kamsariyanto mengalami kerugian sebesar Rp 380 juta rupiah. Kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polres Sintang.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sintang, Aipda Boy Yusuf menambahkan bahwa otak pencurian tersebut adalah R alias O dan NO alias Y. “Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan pelaksana lapangan,” bebernya.
Ia mengungkapkan, tersangka R alias O dulunya adalah teman dekat, bahkan operasional pekerjaan Kamsariyanto di lapangan, dialah yang menanganinya.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, korban punya utang yang belum dibayar sehingga tersangka dia sakit hati. Nah, untuk tersangka NO alias Y juga bekerja dengan korban sebagai operator alat berat dan juga punya utang piutang,” jelasnya.