
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memudahkan warganya dalam mengakses Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghadirkan layanan unduh E-SPPT secara daring.
Melalui situs resmi Pajak Online Jakarta, warga kini bisa mendapatkan dokumen yang menjadi dasar informasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Prosesnya pun praktis, cepat, dan dapat dilakukan kapan saja, di mana saja. Transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
Cara Unduh E-SPPT PBB Secara Daring
Untuk memanfaatkan kemudahan ini, wajib pajak perlu mengikuti beberapa langkah panduan E-SPPT PBB 2025 secara daring, yakni:
1. Akses situs resmi Pajak Online di laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/login
2. Login ke Akun Pajak Online
Masukkan username dan password yang telah terdaftar. Centang verifikasi CAPTCHA ("I'm not a robot"), lalu klik MASUK.
3. Pilih jenis pajak
Setelah berhasil masuk ke dashboard, klik menu JENIS PAJAK dan pilih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
4. Buka menu Riwayat Pengunduhan E-SPPT
Arahkan ke sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat dokumen yang tersedia.
5. Unduh E-SPPT
Pilih tahun pajak yang diinginkan dan klik tombol UNDUH untuk mengakses dokumen Anda.
6. Selesai dan Siap Digunakan
Setelah file selesai diunduh, Anda dapat langsung membuka dokumen tersebut untuk melihat rincian nilai pajak dan informasi properti.
Untuk memastikan proses pengunduhan E-SPPT berjalan lancar, ada beberapa yang wajib pajak perlu perhatikan. Pastikan akun pajak online aktif dan data login yang dimasukkan benar agar tidak menghambat proses akses.
Lakukan pemeriksaan ulang terhadap E-SPPT untuk memastikan kesesuaian informasi, terutama alamat objek pajak dan besaran nilai terutang.
Melalui layanan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk informasi lebih lengkap terkait pajak daerah dan layanan lainnya, wajib pajak bisa mengunjungi situs resmi Bapenda Jakarta!