Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang menyasar berbagai negara mitra dagang, termasuk Kanada, Brasil, India, Indonesia, dan negara-negara lainnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Trump merombak sistem perdagangan global, sekaligus menekan defisit neraca perdagangan AS.
Melalui perintah eksekutif terbaru, Trump menetapkan tarif baru untuk sejumlah negara. Di antaranya, tarif 35 persen untuk banyak produk asal Kanada, 50 persen untuk Brasil, 25 persen untuk India, 20 persen untuk Taiwan, dan 39 persen untuk Swiss.
Pemerintah AS juga menyebut masih ada kesepakatan perdagangan lain yang sedang disiapkan. Trump menegaskan langkah ini penting untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri.
“Kami telah membuat beberapa kesepakatan hari ini yang sangat baik untuk negara,” ujar Trump seperti dikutip Reuters pada Jumat (1/8).
Untuk Kanada, tarif baru tidak hanya berlaku pada barang umum tetapi juga pada produk yang terkait isu fentanyl. Tarif barang-barang Kanada yang masuk kategori tersebut dinaikkan dari 25 persen menjadi 35 persen karena AS menilai Kanada “gagal bekerja sama” menekan peredaran narkotika ilegal.
Sementara Meksiko lolos dari rencana tarif 30 persen untuk sebagian besar barang non-otomotif dan non-logam berkat ketentuan Perjanjian Perdagangan AS-Meksiko-Kanada (USMCA). Sekitar 85 persen barang impor AS dari Meksiko memenuhi aturan asal barang USMCA sehingga terlindungi dari tarif baru.
Meski begitu, AS tetap memberlakukan tarif 50 persen untuk baja, aluminium, dan tembaga, serta 25 persen untuk mobil asal Meksiko dan barang non-USMCA lain yang terkait isu fentanyl.
Tarif untuk Asia Selatan dan ASEAN
Dalam daftar resmi Gedung Putih, tarif untuk negara Asia Selatan ditetapkan sebagai berikut:
Sementara itu, untuk negara-negara ASEAN, tarif yang diberlakukan meliputi:
Beberapa negara lain seperti Bhutan, Maladewa, dan Nepal tidak tercantum dalam lampiran resmi. Pemerintah AS menyatakan negara-negara yang tidak ada dalam daftar tersebut otomatis dikenai tarif 10 persen.
Tarif Mundur ke 7 Agustus
Awalnya, tarif baru tersebut dijadwalkan berlaku per Jumat (1/8). Namun, dalam pengumuman terbaru, jadwal penerapan diundur menjadi Kamis (7/8) untuk memberi waktu kepada Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (US Customs and Border Protection) melakukan penyesuaian sistem pemungutan pajak.
Dikutip dari Bloomberg pada Jumat (1/8), Trump juga menetapkan tarif minimum global sebesar 10 persen, dengan bea masuk 15 persen atau lebih tinggi bagi negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.
Sebagian besar tarif dasar tetap sama dengan kebijakan pada April lalu, namun keputusan menaikkan tarif barang asal Kanada menjadi 35 persen disebut berpotensi memicu ketegangan baru.
“Trump menandatangani perintah tersebut hanya beberapa jam sebelum tenggat waktu sebelumnya pada 1 Agustus, yang semula ditetapkan untuk mulai memberlakukan tarif yang lebih tinggi terhadap sejumlah besar mitra dagang,” tulis Bloomberg.
Jika diterapkan sesuai rencana, rata-rata tarif impor AS akan naik menjadi 15,2 persen, dari sebelumnya 13,3 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan 2,3 persen pada tahun 2024, sebelum Trump kembali menjabat.