
Komposer musik Ari Bias buka suara terkait Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bakal diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim tersebut bakal diperiksa karena dinilai melanggar kode etik saat memutus perkara dugaan pelanggaran hak cipta penggunaan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias, yang dilakukan Agnez Mo.
Dalam hal ini, Komisi III DPR RI telah meminta agar Bawas MA bertindak terhadap hakim tersebut.
Saat dimintai tanggapan, Ari Bias mengaku senang dengan hal tersebut karena menurutnya, perkaranya akan segera tuntas.
"Justru saya senang agar hakim diperiksa Bawas MA. Biar cepat tuntas, kan," kata Ari Bias kepada kumparan, Senin (23/6) sore.

Namun, Ari Bias menekankan bahwa UU di NKRI menganut prinsip Trias Politika, yaitu kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif.
Ari Bias beranggapan bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan Mahkamah Agung memeriksa hakim dalam perkara tertentu.
"Apalagi (bagi hakim) yang sudah diputus atau sedang kasasi. Jika hal itu dilakukan, maka merupakan bentuk campur tangan legislatif terhadap yudikatif dan melanggar prinsip negara hukum," ujarnya.
Ari Bias tetap pada keyakinan bahwa tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasusnya dan Agnez Mo.
"Tapi saya yakin hakim enggak melanggar kode etik," ujar Ari Bias.

Adapun hakim tersebut diadukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan kepada Bawas MA. Menurut Koalisi tersebut, Majelis Hakim perdata mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana yang seharusnya bertanggung jawab adalah LMK dan penyelenggara.
Kedua, menurut mereka, Majelis Hakim sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Ahli Muda Dirjen Kekayaan Intelektual.