Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Serikat Pekerja pun berharap pemerintah juga menunda kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok. Permintaan ini pun telah resmi diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berharap, jangan sampai kemudian penundaan kenaikan pajak ini tidak disertai juga dengan penundaan kenaikan tarif cukai rokok," kata Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto Senin (8/9/2025).
Kenaikan tarif CHT selama ini berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan kinerja industri padat karya, terutama sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Sektor SKT ini banyak menyerap tenaga kerja, sehingga ketika cukai naik sedikit saja itu sudah berpengaruh terhadap kinerja industri dan pasti akan berdampak kepada pendapatan mata pencaharian pekerja," tutur Waljid.
Kalangan buruh mengusulkan moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan industri, apalagi di tengah maraknya peredaran rokok ilegal dan melemahnya daya beli masyarakat.
Dengan begitu, pemerintah diharapkan memperkuat agenda penerimaan negara melalui penindakan rokok ilegal dan bukan dari menaikkan tarif CHT. FSP RTMM-SPSI juga telah menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sudah bersurat ke Presiden, untuk menunda kenaikan tarif kenaikan cukai rokok dan pajak rokok untuk sampai tiga tahun ke depan, semangatnya untuk menjaga daya beli masyarakat. Kondisi saat ini kan sedang tidak baik-baik saja," ujar Waljid.
Sebelumnya, dalam buku nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan setoran bea dan cukai pada 2026 senilai Rp 334,30 triliun atau naik 7,7% dari perkiraan penerimaan pada 2025 yang sebesar Rp 310,35 triliun.
Target penerimaan dari bea dan cukai pada 2026 itu paling besar masih mengandalkan setoran cukai yang sebesar Rp 241,83 triliun. Lalu, bea masuk Rp 49,90 triliun dan bea keluar Rp 42,56 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto telah menjelaskan, keputusan kenaikan cukai masih menunggu penetapan target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026.
"Baru ada, kan nanti ditentukan dulu target penerimaannya berapa. Terus baru dihitung untuk mencapai target itu gimana caranya," ujar Nirwala dalam media briefing dikutip Senin (8/9/2025).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Naik Terus, Setoran Cukai Rokok Mulai Seret