KETUA Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAl) Lily Pujiati meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden soal pelindungan pekerja angkutan daring. Lily menyampaikan ini dalam audiensi serikat pekerja transportasi layanan berbasis daring dengan pimpinan DPR.
“Kami dari beberapa perwakilan serikat memang mengusulkan supaya Bapak Presiden membuat perpres terkait dengan perlindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform,” ucap Lily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Lily, langkah penerbitan perpres itu untuk memberikan kenyaman bagi pengemudi transportasi daring. “Supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver karena selama ini kami driver tak mendapatkan hak apa pun,” ujar Lily.
Ia menjelaskan, selama ini pengemudi tidak mendapatkan jaminan sosial. Bahkan jika pengemudi mengalami kecelakaan, mereka tidak mendapat santunan. “BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kami bayar sendiri, Pak,” kata Lily menambahkan.
Lily mengatakan, serikat pekerja berharap pimpinan parlemen bisa menyampaikan kepada Prabowo soal payung hukum pelindungan pekerja angkutan daring.
“Saat ini kami memang butuh sekali payung hukum. Nah, dengan adanya payung hukum itu secara pasti akan mengakomodir hak-hak kami,” kata Lily.
Pimpinan DPR menerima audiensi sembilan serikat pekerja ojek online atau ojek daring hari ini, Selasa, 9 September 2025. Hadir dalam audiensi itu Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Wakil Ketua DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa.
“Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun pada hari ini berkesempatan dapat mendampingi saya. Dan kemudian saya sudah juga mendapatkan surat audiensi yang saya terima oleh teman-teman pada hari ini,” ujar Dasco.
Adapun selain SPAI, sejumlah serikat lain yang diundang pada audiensi ini di antaranya Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI); Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu); Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta); dan Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara (SPBMN).
Lalu ada pula Serikat Pekerja Pengemudi Daring (Speed); Serikat Pengemudi Platform Daring (SPPD); Serikat Pekerja Angkutan Berbasis Aplikasi (Spasi); hingga Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB).