Liputan6.com, Jakarta Ruben Onsu melaporkan pemilik akun medsos @vina*** ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025). Ia datang bersama kuasa hukum, Minola Sebayang. Laporan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor STT LP/B/5364/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa bekas suami Sarwendah telah membuat laporan polisi didampingi pengacara. Ruben Onsu pun membawa setidaknya tiga alat bukti untuk disampaikan ke poilisi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025), Reonald Simanjuntak menyebut, kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Ruben Onsu masuk ke tahap penyelidikan.
Terkait alat bukti, Reonald Simanjuntak menyatakan, “Alat bukti atau barang bukti yang dilampirkan pada saat pelapor datang yaitu satu lembar hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, bukti screenshot akun yang dimaksud.”
Deretan Alat Bukti
“Satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar, screen capture atau bukti screenshot konten dan satu buah digital alat bukti flashdisk atau USB berisi konten dan beberapa link yang dilaporkan,” Reonald Simanjuntak menyambung.
Lebih lanjut, Reonald Simanjuntak menjelaskan pasal yang dilaporkan Ruben Onsu yakni pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A dan atau pasal 48 juncto pasal 32 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir Undang-undang nomor 1 tahun 2024.
Ancaman Hukuman Maksimal 8 Tahun Penjara
Ini memuat perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya pun tak main-main karena di atas lima tahun penjara belum termasuk denda yang mengikutinya.
“Yang ancaman hukumannya 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ulas Reonald Simanjuntak. Dbiberitakan sebelumnya, Ruben Onsu memberi peringatan keras kepada pemilik akun TikTok dan Instagram @vina***.
Akun Terduga Pelaku Kini Diprivat
Berdasarkan pantauan Showbiz Liputan6.com, Sabtu (2/8/2025) siang, Ruben Onsu pada 29 Juli 2025 menguak identitas terduga pelaku, termasuk tanggal lahir dan nama suami. Sehari kemudian, ia mengunggah tangkap layar akun @vina*** yang kini telah digembok.
“Yah kok di-private account tiktoknya @vina***? Dari siang enggak berhenti posting-posting, dan dengan sengaja loh, seolah-olah manusia yang tidak mungkin terlacak “Jadi sekarang bobonya di tempat kerja ya?” Ruben Onsu menulis bersama unggahan tersebut.
“Jangan sok hebat ah, kamu sudah bangunin saya jadi ayo jangan berhenti lanjutkan kejahatanmu, tidur nyenyak dulu ya, nanti dianterin ya biar kamu enggak capek ya,” demikian aktor film Ummi Aminah memperingatkan.