
Amerika Serikat dan Indonesia resmi menyepakati kerangka kerja untuk menegosiasikan Agreement on Reciprocal Trade, perjanjian perdagangan timbal balik yang bertujuan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara. Kesepakatan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui keterangan resmi Gedung Putih.
“Hari ini, Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati Kerangka Kerja untuk menegosiasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara,” tulis Trump dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (23/7).
Perjanjian ini akan menjadi perluasan dari kerja sama perdagangan yang telah terjalin sejak 1996, termasuk melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). Fokus utama dari perjanjian ini adalah pengurangan hambatan tarif dan nontarif yang selama ini menghambat arus barang, jasa, dan investasi antara kedua negara.
Salah satu poin penting, Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif terhadap berbagai produk AS, termasuk barang industri, makanan, dan produk pertanian. Sebagai timbal balik, AS akan memangkas tarif terhadap produk asal Indonesia hingga 19 persen. Bahkan, AS akan mempertimbangkan pengurangan lebih lanjut untuk komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Kedua negara juga sepakat untuk merundingkan aturan asal barang agar manfaat perjanjian benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha di kedua negara. Selain itu, kerja sama akan difokuskan pada penghapusan hambatan nontarif seperti persyaratan konten lokal, sertifikasi produk, hingga prosedur penilaian kesesuaian yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
Indonesia juga akan membebaskan barang ekspor AS dari berbagai aturan seperti persyaratan perizinan impor barang remanufaktur, inspeksi pra-pengiriman, serta memperkuat transparansi dan praktik regulasi yang baik. Di bidang pangan dan pertanian, Indonesia berkomitmen membebaskan seluruh produk AS dari perizinan impor, memastikan pengakuan terhadap standar keamanan pangan AS, serta memberikan status tetap Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk produk tanaman AS.
Untuk perdagangan digital, Indonesia akan memberikan kepastian transfer data lintas negara dan menghapus tarif atas produk digital. Dukungan terhadap moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di WTO pun menjadi komitmen bersama. Indonesia juga akan merevisi aturan jasa sesuai Joint Initiative on Services Domestic Regulation dan mengajukan komitmen baru ke WTO.
Di luar sektor ekonomi, Indonesia menyatakan komitmen memperbaiki perlindungan buruh dan lingkungan. Pemerintah akan melarang impor barang hasil kerja paksa, memperkuat hak serikat pekerja, serta menegakkan hukum lingkungan, termasuk dalam tata kelola hutan dan pemberantasan penangkapan ikan ilegal.
“Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan hidup tingkat tinggi dan menegakkan hukum lingkungan hidup secara efektif,” demikian tercantum dalam dokumen Gedung Putih.
Komitmen juga disampaikan untuk menghapus pembatasan ekspor komoditas industri seperti mineral penting ke AS. Keduanya juga akan mempererat kerja sama keamanan dan pengendalian ekspor untuk memastikan rantai pasok yang tangguh dan inovatif, serta melawan praktik perdagangan tidak adil dari negara lain.
Selain kesepakatan di tingkat pemerintahan, terdapat pula rencana kerja sama bisnis dengan nilai transaksi jumbo. Di antaranya pengadaan pesawat senilai USD 3,2 miliar, pembelian produk pertanian seperti kedelai dan kapas sebesar USD 4,5 miliar, serta pembelian produk energi, termasuk minyak dan gas, dengan nilai total USD 15 miliar.