
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merespons soal tabungan anak hingga tabungan haji turut kena imbas kebijakan pembekuan rekening dormant.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan kegiatan haji maupun pendidikan anak tidak akan terdampak meskipun tabungannya sempat diblokir. Sebab tabungan yang diblokir PPATK masih bisa dibuka lagi.
“Kriteria ada pada masing-masing bank ya, kan habis verifikasi dibuka kembali, ya pasti tidak akan terdampak hajinya atau sekolahnya,” tutur Ivan kepada kumparan, Kamis (31/7).
Dia juga memastikan tabungan haji maupun tabungan anak akan tetap aman dan dilindungi dengan baik. Dia mengeklaim, pemblokiran ini justru bertujuan agar rekening tidak disalahgunakan.
“Semua aman 100 persen, ini sedang dilindungi dan dijaga. Enggak akan terdampak (tabungan haji dan anak),” tuturnya.
Sebelumnya, PPATK membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening nganggur dalam 3-12 bulan atau rekening dormant. Hal ini untuk mencegah rekening disalahgunakan.
Penghentian sementara rekening berdasar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening yang tidak aktif masih tercatat dalam sistem.
PPATK mencatat adanya 10 juta rekening penerima bansos yang tidak digunakan selama 3 tahun dengan dana yang mengendap mencapai Rp 2,1 triliun.
PPATK juga mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening yang sudah tidak digunakan selama 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321. Selain rekening bansos ‘nganggur’, PPATK juga menemukan 1 juta rekening terkait tindak pidana.