
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7) itu, Hakim Ketua menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.
Usai putusan sela dibacakan, Nikita Mirzani mengungkapkan tanggapannya. Meski eksepsinya ditolak, dia mengaku santai mendengar putusan dari majelis hakim tersebut.

"Putusan sela hari ini, alhamdulillah baik, ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi gak apa-apa," ujar Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu justru mengaku siap menghadapi proses persidangan berikutnya. Di mana sidang beragendakan saksi dan pembuktian.
"Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki," ujarnya.

Nikita Mirzani kemudian mengucapkan rasa terima kasihnya kepada hakim dan JPU. Dia berharap proses persidangan bisa berjalan lancar.
"Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa Hakim menolak 10 dari 11 eksepsi yang diajukan harus dibuktikan di persidangan.
"Agendanya saksi dari penuntut umum. Jadi supaya semuanya jelas, tadi dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menjelaskan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara,"kata Fahmi.
"Artinya harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian," tambahnya.
Persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 24 Juli mendatang. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.