PENGEMUDI ojek online, Affan Kurniawan, 21 tahun, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil atau Brimob Polri saat aparat membubarkan massa demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Peristiwa itu terjadi di depan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, ketika situasi demonstrasi berubah ricuh. Menurut salah seorang penghuni rusun tersebut, Kevin, mengatakan aparat semula menahan massa aksi di sekitar pom bensin Pejompongan. Namun sekitar pukul 19.25 WIB, mobil rantis kepolisian tiba-tiba melaju kencang di tengah kerumunan tanpa memperhatikan massa yang berkumpul. Saat itu, Affan terjatuh di jalan dan langsung terlindas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Ada ojol yang terjatuh dan tertabrak. Tapi mobil tidak berhenti, melainkan terus maju dan melindas korban," ujar Kevin kepada Tempo, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Dalam rekaman video yang diterima Tempo, terlihat korban sudah terkapar, sementara mobil tetap memaksa jalan. Sejumlah demonstran sempat berusaha mengejar untuk menghentikan kendaraan tersebut. Selain melindas demonstran, polisi juga menembakkan gas air mata ke arah rusun. "Bahkan penghuni rusun di lantai sepuluh masih mencium gas air mata," kata Kevin.
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Eko Riyadi, mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam insiden tersebut. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Saya dan Pusham UII mengecam sangat keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa,” kata Eko kepada Tempo lewat keterangan tertulis pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Eko menilai tindakan melindas pengunjuk rasa bukan hanya pelanggaran HAM, melainkan juga dapat masuk kategori tindak pidana. “Tindakan melindas pengunjuk bukan saja bentuk pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan pidana.” Ia menyebutkan juga insiden itu patut diduga sebagai “tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara sengaja”.
Dari insiden tersebut, Eko Riyadi mendesak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan Pusham UII.
- Menuntut kepolisian untuk memproses hukum pelaku "melindas"pengunjuk rasa.
- Menuntut kepolisian untuk menghormati semua orang yang menyampaikan pendapat di muka umum.
- Menuntut kepolisian untuk berhenti menggunakan alat dan senjata yang membahayakan nyawa dan fisik pengunjuk rasa.