Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan amnesti atau pengampunan hukum terhadap 1.178 orang tahanan atau narapidana. Pemberian amnesti itu juga telah disetujui oleh DPR RI.
Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari amnesti tersebut juga sudah diterbitkan. Dari 1.178 orang narapidana yang menerima amnesti itu, sebanyak 6 orang di antaranya terkait dengan kasus makar.
"Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya, 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto [Kristiyanto] dan yang kedua atas nama Yulius [Paonganan]," kata Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak 6 orang," paparnya.
Adapun 6 tahanan dari kasus makar yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo, sebagai berikut:
Beragam Latar Belakang Penerima
Supratman menyebut mayoritas data penerima berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (IMIPAS). Para penerima berasal dari beragam latar belakang kasus, antara lain:
Nama-Nama Khusus: Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan
Selain kelompok tersebut, dua nama mencuat dalam daftar penerima amnesti, yakni Yulianus Paonganan dan Hasto Kristiyanto. Yulianus tersandung kasus UU ITE, sedangkan Hasto terdakwa KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti itu merupakan langkah rekonsiliasi politik demi persatuan bangsa.
"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka," ucap Supratman.