
Hi!Pontianak - Sejak Mei hingga saat ini, Polres Sekadau telah melakukan penindakan terhadap 3 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ini sejalan dengan atensi Kapolda Kalbar terkait penindakan terhadap kegiatan ilegal.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan dari 3 Laporan Polisi (LP) tersebut, 2 di antaranya adalah penambang dan 1 orang merupakan pengepul. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Jo 35 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Pengungkapan 3 perkara tersebut dilakukan sejak awal AKBP Donny Molino Manoppo menjabat sebagai Kapolres Sekadau. Bahkan, Lawang Kuari yang sebelumnya kerap dijadikan sebagai lokasi aktivitas PETI, kini telah bersih dari kegiatan penambangan ilegal.
"Kemudian ada 1 penindakan yang dilakukan Polsek Sekadau Hulu, pada 3 Juli 2025. Ditemukan lokasi aktivitas PETI di aliran Sungai Sekadau," ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, 5 Juli 2025.
Kepolisian masih menyelidiki kepemilikan alat-alat yang digunakan untuk aktivitas PETI. Sebab, pada saat petugas datang ke lokasi, para pekerja sudah tidak ada di lokasi.
"Pada saat petugas melakukan penindakan, para pekerja sudah tidak ada di TKP sehingga Polsek Sekadau Hulu masih melakukan penyelidikan kepemilikan alat-alat tersebut," beber Kasat Reskrim.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI, terlebih dilakukan di aliran sungai. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pekerjaan PETI, apalagi dilakukan di aliran sungai," imbaunya.
Pemerintah Harus Hadir Atasi PETI Lewat Regulasi Berkeadilan

Sebelumnya, Praktisi Hukum Kalbar, Munawar Rahim, menilai penegakan hukum belum cukup mengatasi persoalan PETI secara tuntas. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang lebih menyeluruh agar persoalan PETI tidak terus berulang, tak hanya di Kabupaten Sekadau, tapi juga daerah lainnya di Kalbar.
"Perlu regulasi yang pasti dari pemerintah dalam menyelesaikan PETI ini agar masyarakat penambang emas menjadi legal," jelasnya.
Munawar mengusulkan solusi, yakni pembentukan regulasi yang jelas dan berkeadilan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan emas.
"Harus dibuat aturan hukum yang jelas dalam menangani PETI ini agar masyarakat penambang emas tidak dikejar-kejar oleh aparat penegak hukum dan dapat menghidupkan kembali Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," ucapnya.
Pembentukan regulasi yang tepat diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menyelaraskan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Munawar mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan PETI.
"Regulasi tersebut harus mampu memberikan win-win solution bagi semua pihak, mulai dari masyarakat penambang, pemerintah, hingga aspek pelestarian lingkungan," pungkasnya.