Hi!Sekadau - Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pira yang diduga mencuri kepala sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Pria tersebut berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan pelaku melakukan aksinya di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Jumat, 1 Agustus 2025.
Saat itu, 2 petugas keamanan menemukan mobil Toyota Calya berwarna cokelat metalik terperosok di parit, dengan kondosi pintu belakang terbuka dan berisi puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
"Buah sawit juga ditemukan tercecer di jalan, diduga jatuh dari kendaraan tersebut. Saat akan diamankan, pelaku sudah melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi," kata Zainal, Senin, 11 Agustus 2025.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sekadau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, K ditangkap pada Sabtu siang, 9 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan, ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial H yang kini masih buron. Mobil yang digunakan adalah kendaraan sewaan dengan jok belakang yang telah dilepas untuk memuat hasil curian.
"Saat dikejar karyawan, kendaraan yang mereka gunakan menabrak tebing dan mengalami kerusakan parah. Kedua pelaku kemudian melarikan diri," ujar Zainal.
Barang bukti yang disita antara lain 25 janjang TBS, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu lembar nota timbang. K kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan H," pungkasnya.