
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali mengungkap perkembangan kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Dua bayi berhasil diselamatkan dari sindikat tersebut.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan dua bayi tersebut masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Mereka hendak dikirim ke pemesan bayi tersebut.
"Kami berhasil mengamankan dua bayi yang rencana diadopsi juga. Dua bayi ini sudah dibuatkan dokumen dan siap diberangkatkan. Usia 1 tahun dan usia 6 bulan," ujarnya di Mapolda Jabar, Rabu (30/7) dini hari.
Surawan menjelaskan, kedua bayi tersebut diketahui sudah dilengkapi dengan dokumen palsu, termasuk paspor dan akta adopsi dari notaris. Polisi akan menelusuri asal bayi tersebut.
"Dua bayi ini asal usul akan kami telusuri dahulu dari dokumen-dokumen yang kami dapatkan dari salah satu tersangka," katanya.
"Kami juga masih lakukan penyitaan FB dari tersangka Astri yang merupakan perekrut. Nanti dari FB ini akan dapatkan identitas dan para ibu dari bayi-bayi ini," sambungnya.
Setelah diselamatkan, kedua bayi langsung dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, mereka akan ditempatkan sementara di panti sosial.
"Kedua bayi ini dicek kesehatan di Rumah Sakit dan selanjutnya nanti ke panti," ungkapnya.
Enam Tersangka
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 6 tersangka baru, yakni TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL. Mereka ditangkap di dua wilayah Kalimantan Barat yakni Pontianak dan Kabupaten Kubur Raya.
Surawan menjelaskan, dari enam tersangka itu, sebanyak empat tersangka dibawa ke Mapolda Jabar untuk ditahan dan dua sisanya tidak ditahan.
"Empat orang dibawa ke sini untuk dilakukan penahanan. Dan dua lagi tak kami lakukan penahanan karena kondisinya hamil," kata Surawan.
Ia menuturkan ke enam tersangka ini mempunyai peran masing-masing yakni sebagai pengasuh dan berpura-pura menjadi orang tua bayi.
"Mereka masih jaringan dan perannya pengasuh sekaligus pengantar bayi ke Singapura serta berperan menjadi orang tua palsu," jelasnya.
Total 22 Pelaku
Total sudah ada 22 pelaku dalam kasus ini. 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih buron yakni inisial W dan YY.
“Dua DPO masih dalam pencarian,” ucap Surawan.
Adapun 20 tersangka tersebut antara lain Siu Ha (59 tahun), Maryani (33 tahun), Yenti (37 tahun), Yenni (42 tahun), dan Djap Fie Khim (52 tahun).
Kemudian Anyet (26 tahun), Fie Sian (46 tahun), Devi Wulandari (26 tahun), Anisah (31 tahun), A Kiau (58 tahun), dan Astri Fitrinika (26 tahun).
Selain itu, Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun), Elin Marlina (38 tahun), dan Lily (69). Kemudian terbaru, TSH, KR, DI, DA, FL dan ML.