PARTAI Keadilan Sejahtera atau PKS menyatakan sikap resmi terkait polemik tunjangan rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengatakan partainya mendukung keputusan DPR meniadakan tunjangan tersebut.
“Hal ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengelolaan APBN yang efektif, efisien, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Kholid dalam keterangan resmi, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain soal tunjangan, PKS juga mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut Kholid, regulasi itu penting sebagai solusi memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
PKS juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga ketertiban masyarakat. “Kami berharap aparat tetap taat hukum dan menjaga keamanan dengan cara yang berkeadilan,” kata dia.
Anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas. Kini, fasilitas itu digantikan dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta yang diterima setiap bulan sebagai komponen pendapatan.
Kebijakan itu menimbulkan polemik. Sebab, saat ini masyarakat sedang dilanda badai pemutusan hubungan kerja, beban pajak yang tinggi dan ekonomi tidak menentu. Namun DPR justru menerima kenaikan tunjangan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa besaran tunjangan Rp 50 juta per bulan ditetapkan setelah pembahasan bersama Kementerian Keuangan. “Nilai itu ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jakarta,” ujarnya, Senin, 18 Agustus 2025.
Indra menyampaikan tunjangan tersebut bersifat lump sum, sehingga Sekretariat DPR tidak memerlukan laporan pertanggungjawaban rinci dari anggota dewan mengenai penggunaannya.
Sementara Ketua DPR Puan Maharani menyebut angka tunjangan rumah Rp 50 juta bagi anggota parlemen sudah ditelaah sebaik-baiknya. Meski begitu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini membuka ruang evaluasi terkait dengan polemik tunjangan rumah dinas DPR yang dinilai terlalu besar.
Dengan tunjangan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR setiap bulan disebut menembus Rp 100 juta. Angka tersebut termasuk komponen gaji pokok ketua DPR sebesar sebesar Rp 5,04 juta, wakil ketua Rp 4,62 juta, dan anggota biasa Rp 4,2 juta.
Gaji tersebut masih ditambah tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik, tunjangan beras, dan tambahan-tambahan lainnya. Tunjangan jabatan untuk anggota DPR mencapai Rp 9,7 juta. Sementara itu, tunjangan komunikasi intensif mereka sebesar Rp 15,5 juta, bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta, dan tunjangan kehormatan hingga Rp 5,58 juta.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini