Kubu mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), buka suara terkait permintaan Lisa Mariana untuk tes DNA ulang di Singapura. Tes DNA yang dimaksud yakni antara RK dengan anak Lisa.
Penasihat hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi permintaan tersebut. Menurutnya, Lisa hanya sekadar mencari sensasi saja.
"Tidak ada landasan hukumnya [permintaan tes DNA ulang]. Tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM [Lisa Mariana], menurut kami hanya mencari sensasi saja," ujar Muslim kepada wartawan, Selasa (9/9).
Muslim menegaskan bahwa tes DNA yang dilakukan oleh Mabes Polri sudah sesuai SOP dan dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten.
"Tes DNA yang dilakukan Mabes Polri dalam hal ini Lab Dokkes Polri sudah sesuai SOP, dari mulai pengambilan sampel cairan darah, air liur semua pihak disaksikan oleh saksi dari kami dan pihak LM dan diawasi penyidik," tutur dia.
"Serta sudah disampaikan Kepala Labdokkes pada saat mengumumkan hasil tes DNA, terkait proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten," terangnya.
Menurutnya, Lab Pusdokkes Polri sudah memiliki sertifikasi ISO 17025 dan diakui oleh International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) terkait standar dan mutunya.
"Berkaca dari itu, tentu tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan pihak Lab Dokkes Mabes Polri, apalagi Kepala Lab Dokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti adalah satu-satunya ahli DNA yang dimiliki Polri dan mempunyai integritas tinggi," ucap Muslim.
"Lalu, jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum," imbuh dia.
Lebih lanjut, Muslim menekankan bahwa pihaknya tunduk terhadap hasil tes DNA yang sebelumnya telah dilakukan oleh Mabes Polri.
"Fakta ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya karena dilakukan sesuai SOP yang melekat dalam Lab Dokkes Polri. Dengan demikian, kami tunduk kepada hasil tes DNA yang dilaksanakan oleh Mabes Polri," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyebut bahwa pelaksanaan tes DNA ulang diserahkan sepenuhnya berdasarkan pada kesepakatan antara Lisa dan RK.
"Hal ini [pelaksanaan tes DNA ulang] sepenuhnya diserahkan pada kesepakatan kedua belah pihak," kata Rizki.
Sebelumnya, pihak Lisa menyatakan bahwa permintaan tes DNA ulang tersebut ingin dilakukan di RS Mount Elizabeth, Singapura.
"Tadi kesempatan dengan penyidik, kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion test DNA untuk Lisa Mariana dan bayinya. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim," ujar penasihat hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9).
"Dan tembusannya kami sampaikan juga ke Kapolri, terus juga ke Karo Wasidik Polri, dan juga ke Kadiv Propam Polri, dan juga ke Kapusdokkes Polri, dan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kami mengajukan pe...