Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Banten, Sholahudin, mengonfirmasi kabar perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Hanya dalam dua kali sidang, rumah tangga keduanya bubar jalan.
Pihak PA Tigaraksa Tangerang menjelaskan kronologi ambruknya rumah tangga Azizah Salsha bermula dari langkah Pratama Arhan mengajukan talak cerai pada 1 Agustus 2025. Setelahnya, sidang cerai bergulir tanpa kehadiran pemohon dan termohon.
Setelah dua kali sidang tanpa kehadiran Pratama Arhan dan Azizah Salsha, akhirnya diputus cerai secara verstek. Sholahudin membenarkan Azizah Salsha selaku tergugat atau termohon memang tidak pernah hadir di persidangan.
“Ya. Kebetulan, kita konfirmasi ke majelis tadi. Di register kita, terdaftar tanggal 1 Agustus 2025. Sidang pertama tanggal 11, dan hari ini sidang yang kedua," kata Sholahudin awak media, ketika dihubungi pada Senin (25/8/2025).
Pemain timnas Indonesia, Pratama Arhan dikabarkan menikah di Jepang dengan Azizah Salsha. Cukup mengejutkan mengingat kabar kedekatan keduanya tidak terlalu terdengar di Indonesia. Berikut fakta pernikahan keduanya!
Diputuskan Tanpa Hadirnya Tergugat
“Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” ungkap Sholahudin seraya menggarisbawahi sidang cerai hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing dan permohonan talak cerai telah dikabulkan.
Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha menyita perhatian publik karena terkesan ujug-ujug. Rumah tangga keduanya terbilang ekspres. Pratama Arhan menikah dengan Azizah Salsha di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, 20 Agustus 2023.
Cuma 2 Kali Sidang Cerai
Kala itu, pesepak bola Pratama Arhan tengah memperkuat klub Tokyo Verdy di Liga 2 Jepang. Azizah Salsha adalah anak anggota DPR RI Andre Rosiade. Usianya baru 19 tahun saat menikah sedangkan Pratama Arhan 21 tahun.
Pernikahan ini mengejutkan publik karena keduanya tak terdengar pacaran sebelumnya. Kini, perceraian keduanya juga mengejutkan publik. “Ya (putus cerai). Cuma dua kali sidang,” Sholahudin mengonfirmasi.
Herziene Inlandsch Reglement
Sholahudin menyatakan, perceraian pasutri diputus verstek bukan hal baru karena memang ada landasan hukumnya. Keputusan ini didasari ketentuan yang berlaku dalam hukum acara perdata di Indonesia.
“Itu kan kawan-kawan sudah tahu semuanya. Pasal 125 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) baca sendiri, kalau tidak dihadiri salah satu pihak bisa diputus verstek,” Sholahudin membeberkan kepada awak media.