Mantan CEO e-Fishery Gibran Huzaifah, Mantan Wakil Presiden e-Fishery Angga Hardian, dan Mantan Wakil Presiden Pembiayaan e-Fishery Andri Yadi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan dana investor.
"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT e-Fishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan pada Selasa (5/8).
Helfi mengatakan, penyidikan hingga ditetapkannya tersangka dilakukan Bareskrim atas laporan dari pihak e-Fishery sendiri.
"Laporan dari e-Fishery," kata Helfi.
Helfi mengatakan, berdasarkan penghitungan awal, total uang yang telah digelapkan oleh para pelaku yakni senilai Rp 15 miliar.
"Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp 15 miliar," ujar dia.
Angka itu kemungkinan akan terus bertambah seiring dilakukannya penghitungan atau audit lebih lanjut dengan melibatkan PPATK.
"Karena masih proses semua, masih proses pendalaman, kita sedang lakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri," ungkap Helfi.
Kasus ini bermula dari bocornya informasi ke media berupa draf laporan setebal 52 halaman yang dikerjakan oleh FTI Consulting, dan dilanjutkan oleh seorang whistle blower yang menginformasikan hal ini kepada seorang dewan pengawas perusahaan.
e-Fishery dilaporkan telah menggelembungkan pendapatan mereka sebesar Rp 9,75 triliun, selama periode Januari-September 2024 kepada para investor.
Ditemukan, laporan keuangan e-Fishery tidak akurat dan banyak dimanipulasi. Penyelidikan terhadap eFishery dimulai pada Desember 2024 dan berujung pemecatan Gibran Huzaifah.