KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, sudah dimutasi ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta sejak April 2025. Karena itu, dia tak bisa lagi melayani pasien di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Masyarakat yang selama ini sudah menjadi pasien dokter Piprim, masih tetap bisa mendapatkan pelayanannya di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman ketika dihubungi pada Ahad, 24 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Skema pembiayaan tersebut, menurut Aji tetap beragam. Mulai dari baik pembayaran langsung secara mandiri, asuransi swasta, hingga Jaminan Kesehatan Nasional maupun BPJS Kesehatan.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso sebelumnya mengumumkan tak lagi bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSCM Jakarta. Piprim menyebut keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari penolakannya terhadap mutasi yang dinilai tidak prosedural dari Kementerian Kesehatan.
“Dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun Kiara,” kata Piprim dalam unggahan Instagram pribadinya, @dr.piprim, Jumat, 22 Agustus 2025.
Piprim mengatakan akun praktik BPJS miliknya di RSCM telah ditutup. Dengan demikian, ia tak bisa lagi menerima pasien BPJS di rumah sakit nasional itu. Meski direksi rumah sakit memintanya tetap melayani pasien di poli swasta RSCM Kencana, layanan itu hanya bisa diakses dengan biaya mandiri sekitar Rp 4 juta per kunjungan, termasuk pemeriksaan echocardiography.
“Artinya, bapak ibu yang putra-putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar dengan tarif swasta. Bisa saja biayanya mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Piprim.
Piprim menjelaskan, persoalan bermula dari mutasi dirinya ke RS Fatmawati yang disebutnya tidak prosedural. Ia menolak mutasi dadakan tanpa adanya mekanisme lolos butuh maupun pemberitahuan sebelumnya. “Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar asas meritokrasi terhadap seorang ASN. Akibatnya, akun saya dibekukan untuk melayani BPJS,” kata dia.
Piprim menuding mutasi dirinya diduga berhubungan dengan sikap kritis IDAI menentang rencana pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia. Ia menyebut kebijakan itu sebagai hukuman terhadap pengurus IDAI.
Menanggapi klaim Piprim, Kementerian Kesehatan mengatakan seorang aparatur sipil negara semestinya siap ditugaskan dan mengabdi di mana pun. Mutasi itu disebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. “Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Aji.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini