Hi!Pontianak - Satnarkoba Polres Mempawah menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah, pada Kamis, 4 September 2025.
Tersangka H ditangkap beserta barang bukti 14 paket sabu dalam klip transparan dengan berat brutto 3,94 gram.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di rumah H.
"Pada hari Kamis, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 21.45 tim tiba di rumah H di Desa Anjungan Melancar dan mendapati H sedang berada didepan rumahnya," ungkapnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap H dengan disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti sabu di kocek celananya.
"Hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 klip plastik transparan yang didalamnya berisikan 14 klip plastik transparan yanng masing-masing berisikan Narkotika golongan jenis sabu dengan berat brutto 3,94 gram yang mana barang bukti tersebut ditemukan di kocek celana panjang sebelah kiri yang dipakai H," jelas Agus.
Setelah itu tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Mempawah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka H disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.