
Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, yakin kliennya bakal divonis bebas oleh pengadilan tingkat banding dalam kasus importasi gula.
Hal itu disampaikan Zaid saat mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).
"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," kata Zaid kepada wartawan, Selasa (22/7).
Menurutnya, putusan bebas tersebut dinilai adil karena tidak adanya fakta yang menunjukkan tindak pidana yang dilakukan Tom Lembong.
"Kenapa adil itu adalah membebaskan Pak Tom? Karena faktanya tidak ada tindak pidana," ucap dia.
"Dibaca lagi Pasal 2 ayat 1 [UU Tipikor]. Itu memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang. Perbuatannya memperkaya orang lain ini tidak logis, hukum itu tidak hanya aturan, harus bisa kausalitasnya dan harus logis," imbuhnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong tersebut.
"Saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga. Saya pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Selasa (22/7).
Anang menghargai pihak Tom Lembong yang sudah memasukkan permohonan banding hari ini. Menurut dia, banding atas putusan Majelis Hakim merupakan haknya Tom Lembong.
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh Undang-Undang," tutur dia.
Adapun dalam tuntutannya, jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Namun pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.