
HiPontianak - Pemerintah Kabupaten Sintang menyatakan tengah memproses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembatasan jam malam bagi anak.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, dalam tanggapannya terhadap masukan dari Fraksi Partai Bangsa Sejahtera dan Fraksi Gerindra di DPRD Sintang, Selasa 22 Juli 2025.
Wabup Ronny mengungkapkan apresiasinya atas perhatian dan dukungan dari legislatif terhadap langkah-langkah strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, khususnya dalam bidang pendidikan dan perlindungan anak.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dari DPRD, terutama yang berkaitan dengan pembentukan karakter anak. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Malam Anak,” kata Ronny.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini disusun sebagai upaya nyata menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi anak-anak di Sintang. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan preventif terhadap potensi pergaulan bebas dan aktivitas malam hari yang tidak sesuai dengan usia anak.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap bisa menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan positif pada anak-anak, sesuai dengan nilai-nilai ‘Kebiasaan Anak Indonesia Hebat’. Ini bukan sekadar soal disiplin waktu, tapi juga bagian dari membangun karakter anak yang kuat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial,” tambahnya.
Menurut Ronny, pembatasan jam malam bukan dimaksudkan untuk membatasi hak anak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda di Sintang agar berjalan secara sehat dan terarah.
Rancangan Perbup tersebut saat ini masih dalam tahap koordinasi dan finalisasi lintas sektor, dan diharapkan dapat segera diberlakukan setelah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.