
HiPontianak - Pemerintah Kabupaten Sintang menyatakan kesiapannya untuk menyusun regulasi daerah berupa Peraturan Bupati terkait penetapan tanggal pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, saat menanggapi pandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Sintang, Selasa 22 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Wakil Bupati mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sintang atas perhatian, komitmen, dan dukungan legislatif dalam upaya pelestarian adat dan budaya Dayak di wilayah tersebut.
“Kami menyambut baik saran dari beberapa fraksi DPRD terkait pentingnya penetapan tanggal pelaksanaan Pekan Gawai Dayak melalui regulasi daerah. Hal ini kami nilai sangat strategis untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan setiap tahunnya,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, dengan adanya regulasi resmi, pelaksanaan Gawai Dayak bisa berlangsung secara konsisten, terstruktur, dan berkelanjutan. “Ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap eksistensi budaya Dayak sebagai kekayaan daerah yang perlu dilestarikan dan diwariskan lintas generasi,” tegasnya.
Menurutnya, penetapan waktu pelaksanaan yang diatur secara regulatif juga akan mempermudah dalam hal perencanaan, penganggaran, serta mendorong partisipasi masyarakat secara lebih luas.
Sebagai tindak lanjut dari masukan tersebut, Pemkab Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan segera memproses penyusunan rancangan Peraturan daerah. Ronny menyebut, langkah awal yang akan dilakukan adalah koordinasi lintas perangkat daerah dan melibatkan Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan semangat pelestarian budaya yang otentik, inklusif, dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.