
PEMERINTAH Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, menggelar forum konsultasi publik standar pelayanan masyarakat. Melalui forum ini warga masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan keluhan, saran, masukan, serta ide dan gagasan untuk perbaikan pelayanan.
Kegiatan forum konsultasi publik standar pelayanan wajib dilaksanakan minimal sekali dalam satu tahun, dengan melibatkan stakeholder, antara lain Kepala Desa, Forkopimcam, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, pers, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Melalui forum konsultasi publik, diharapkan ada saran dan masukan yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah kecamatan selaku penyelenggara pelayanan. Hal ini penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas.
Hal itu diungkapkan Camat Kalikotes, Kliwon Yoso, pada pembukaan forum konsultasi publik standar pelayanan di Pendapa Kecamatan Kalikotes, Selasa (5/8). Dalam dialog dan diskusi tentang pelayanan ini dipandu oleh Kumpul Hartadi, Sekretaris Kecamatan Kalikotes.
Standar pelayanan masyarakat di Kecamatan Kalikotes meliputi pelayanan legalitas umum, pelayanan surat keterangan ahli waris, pelayanan rekomendasi dispensasi nikah, pelayanan PBB, KTP/KK, surat pindah/datang penduduk, dan pelayanan izin keramaian.
“Jadi, pelayanan masyarakat di Kecamatan Kalikotes meliputi delapan jenis pelayanan. Untuk pelayanan masyarakat itu tidak ada pungutan biaya. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa pelayanan publik gratis di Kecamatan Kalikotes,” ujar Camat Kliwon Yoso.
Kabag Organisasi Setda Klaten, Rina Nugroho Wahyuning Dewi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa orientasi pelayanan publik adalah hasil untuk mewujudkan pelayanan prima, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat.
Adapun problem utama pelayanan publik di antaranya tidak ada kepastian jangka waktu proses penyelesaian layanan, tidak ada kepastian biaya, tidak ada kejelasan syarat yang diperlukan dalam pelayanan, dan pemberi layanan yang kurang profesional.
“Prinsip standar pelayanan adalah sederhana, partisipatif, akuntabel, keberlanjutan, transparansi, dan keadilan. Untuk itu, kami minta maklumat standar pelayanan pemerintah kecamatan ini agar dipublikasikan kepada masyarakat pengguna layanan,” kata Rina. (H-1)