Pemerintah dan DPR Minta MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI

1 month ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 YouTube/ Mahkamah Konstitusi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (paling kanan), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua dari kanan), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (paling kiri) menghadiri sidang gugatan UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Foto: YouTube/ Mahkamah Konstitusi

Pemerintah dan DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sidang kali ini beragendakan untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden.

Pihak pemerintah dan DPR hadir secara 'full team'. DPR diwakili oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto, dan Ketua Baleg, Bob Hasan. Sementara Presiden Prabowo Subianto diwakili oleh Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menkum, Supratman Andi Agtas. Hadir pula Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan.

Utut mendapat kesempatan pertama menyampaikan pandangannya. Dia menilai para pemohon gugatan ini tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Oleh karenanya, dalam petitum, pihak DPR meminta MK menolak permohonan tersebut.

"(Meminta majelis hakim) Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Utut.

"Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 7104) telah sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanMenteri Hukum Supratman Andi Agtas usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto. Dia meminta agar MK juga menolak permohonan uji formil tersebut karena pemohon dinilainya tidak mempunyai kedudukan hukum.

"Menolak permohonan pengujian formil para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Supratman.

Supratman turut meminta majelis hakim agar menyatakan UU TNI telah sesuai dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Supratman.

Terdapat lima permohonan dalam uji formil tersebut. Yakni perkara nomor: 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.

Perkara Nomor 56 dimohonkan oleh tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

Perkara Nomor 69 dimohonkan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Perkara Nomor 75 dimohonkan empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yakni Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Perkara Nomor 81 dimohonkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, serta aktivis Inayah W.D. Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.

Ketua MK Suhartoyo menyebut, bahwa ada setidaknya 14 gugatan terkait UU TNI ke MK. Mayoritas penggugat adalah mahasiswa yang mengajukan uji formil atau mempersoalkan proses pembahasan UU yang disahkan pada Kamis (20/3) itu.

Menurut Suhartoyo, kini tersisa lima gugatan UU TNI yang berlanjut pada tahap sidang pleno. Sisanya telah gugur.

Read Entire Article