
Polrestabes Surabaya mengusut kasus penipuan bantuan pinjaman dana secara online (pinjol) terhadap UMKM di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Seorang mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Rengga Pramadhika Akbar, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya seseorang bernama Bramasta Afrizal Riyadi telah ditetapkan tersangka pada April lalu.
"Benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, saat dikonfirmasi, Senin (23/6).
Atas kasus tersebut, Rengga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Ardi Sumarto (46 tahun), warga Sememi, Surabaya, mengaku ditipu oleh oknum yang mengaku pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penipuan ini berawal dari undangan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Benowo.
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dikumpulkan di Kantor Kelurahan Sememi oleh seseorang yang mengaku pegawai Pemkot Surabaya bernama Bramasta Afrizal Riyadi pada tanggal 24 Oktober 2024.
"Setelah itu dikumpulkan di kelurahan, ada timnya Mas Bram mengaku dari Pemkot. Dia ngasih sosialisasi bahwa untuk menjadi nasabah program bantuan pinjaman UMKM tanpa bunga 0% harus unduh aplikasi Kredivo dan Shopee," kata Ardi saat ditemui di tempat jualannya, Selasa (4/2).
Kredivo dan Shopee PayLater (SPayLater) adalah bagian dari ekosistem finansial teknologi (fintech) yang menawarkan fasilitas pinjaman online (pinjol)/pembiayaan pembelian.
"Dua aplikasi ini menurut Mas Bram resmi di bawah naungan OJK dan sponsor resmi yang ditunjuk oleh Pemkot. Banyak yang unduh, waktu ada 35 pelaku UMKM, karena waktunya enggak cukup, akhirnya dibantu di luar jam kerja," lanjutnya.
Saat oknum tersebut mendatangi Ardi di rumahnya ia menjelaskan bahwa program bantuan dana ini merupakan program dari Wali Kota Surabaya terpilih, Eri Cahyadi.
Beberapa hari kemudian, orang tersebut menjanjikan mendatangi rumah Ardi lagi untuk meminta tanda tangan kontrak di atas meterai sebagai pencairan dana pinjaman UMKM.
"5 November 2024 katanya tanda tangan, mundur besoknya, mundur terus, akhirnya sulit dihubungi. Malah janggal, karena janggal, saya ingat kalimatnya dia waktu di sini, 'Nanti setelah jadi nasabah pemkot, tolong jangan transaksi atau melakukan bentuk kerja sama dengan Shopee atau Kredivo, karena supaya enggak ada tumpang tindih'," terangnya.
Kemudian Ardi mengecek dua aplikasi tersebut dan ternyata ada tagihan per 25 November 2024. Rupanya, dua akun pinjol tersebut telah digunakan untuk membeli barang. Sedangkan Ardi tidak menerima uang atau barang apa pun.
Ardi juga baru mengetahui ada 13 pemilik UMKM lainnya yang juga tertipu dengan modus yang sama serta nominal yang berbeda-beda.