
PENGELOLA Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) bekerja sama dengan Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm) menyelenggarakan Seminar Nasional: Transformasi Pelindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital di Vasa Hotel, Surabaya.
Ajang tersebut menjadi wadah strategis untuk mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor dalam membahas isu-isu penting seputar tata kelola nama domain, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga upaya menghadapi tantangan kejahatan siber yang kian kompleks di tengah pesatnya transformasi digital.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari delapan supporting organizations strategis, yakni Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur, Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Jimly School of Law and Government, Universitas Narotama Surabaya, Registrar JagoanHosting, dan Registrar Radnext.
Dihadiri ratusan peserta dengan beragam latar belakang seperti konsultan HKI, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga perwakilan instansi pemerintah, forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam menjaga keamanan dan keadilan di ruang digital.
Ketua Pandi John Sihar Simanjuntak mengatakan bahwa, ”Seminar ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman publik mengenai peran Pandi dan Kebijakan PPND dalam tata kelola nama domain, sekaligus menjelaskan keterkaitannya dengan merek dan hak kekayaan intelektual di ranah digital. Melalui Kebijakan PPND versi 8.0, yang merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan, kami ingin memastikan penyelesaian perselisihan nama domain berjalan adil dan transparan sesuai dasar hukum yang berlaku.”
Selanjutnya, John juga menambahkan, “Pandi, sebagai pengelola domain .id, tidak hanya menjaga infrastruktur dan mengoperasikan lebih dari 1,2 juta nama domain, tetapi juga berkontribusi pada literasi digital melalui program seperti .id Academy dan berbagai inisiatif edukasi. Dengan dukungan para mitra dan organisasi pendukung, kami berkomitmen membangun ekosistem digital Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya saing global.”
Kemudian, sebagai mitra penyelenggara, Managing Partner Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm), E.L. Sajogo, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi ini, “Sebagai salah seorang panelis PPND, saya senang Surabaya bisa menjadi kota pertama di Indonesia yang dipilih oleh Pandi untuk memperkenalkan Kebijakan Perselisihan Nama Domain yang baru diundangkan tanggal 8 Agustus yang lalu. Kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan di bidang sengketa nama domain."
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., menambahkan bahwa “Kemajuan ruang digital membuka peluang besar bagi pemilik merek, namun di saat yang sama juga menghadirkan risiko pelanggaran secara online, mulai dari cybersquatting, typosquatting, hingga domain hijacking,” ujarnya
“Melalui peran yang dimiliki Pandi untuk mengelola domain .id serta penerapan kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi terbaru, kami bersama DJKI terus mendorong integrasi data merek dan domain, memperkuat sistem deteksi dini, serta meningkatkan kapasitas aparat dan praktisi hukum. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif,” tambahnya.
Rangkaian seminar nasional ini mengangkat topik-topik strategis, mulai dari peran penting nama domain di Indonesia dan penerapan unsur iktikad tidak baik dalam Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND), strategi nasional pelindungan HKI, kebijakan hukum, peran konsultan HKI, hingga edukasi publik dan literasi digital.
Kebijakan terbaru PPND versi 8.0 juga disosialisasikan, beserta pembahasan isu keamanan daring seperti cybersquatting, domain hijacking, dan penyalahgunaan merek, lengkap dengan strategi pencegahan dan penanganannya. (I-3)