
HiPontianak - Seorang pria berinisial DY (42 tahun), warga Desa Gandis Hulu, Kecamatan Dedai, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Kini, DY yang merupakan buruh harian lepas sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan pada 25 Juli 2025. Dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi pada tahun 2023 saat korban masih duduk di bangku SMP sebanyak tiga.
“Saat ini, pencabulan dilakukan di kali rumah korban. Tepatnya di ruang tamu, WC dan dapur. Kejadian tersebut terjadi di hari dan waktu yang berbeda,” ungkap Andika saat press release di Polres Sintang, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menambahkan, pada 2025 kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut kembali terjadi sebanyak dua kali di rumah korban.
“Kejadian terakhir pada 20 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wib di lantai 2 rumah korban. Tersangka melakukan pencabulan saat kondisi rumah sedang kosong hanya ada korban sendiri. Kemudian, kebanyakan terjadi pada hari Minggu pagi pada saat orang tua korban bekerja,” bebernya.
Kasus ini terungkap ketika korban mengadukan perbuatan bejat pamannya ke ibunya pada Kamis tanggal 24 Juli 2025. Korban menghampiri ibunya sambil menangis dan menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh pamannya.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut. Saat ini korban sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” jelasnya.