
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Aturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama (PKPU) di Sektor ITSK dan IAKD yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan tujuan penerbitan beleid ini untuk memperkuat tata kelola penyelenggara ITSK dan IAKD. Kemudian melalui aturan ini, OJK diharapkan bisa memberikan layanan perizinan yang lebih cepat, tepat, mudah, dan transparan.
OJK melihat dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, maka kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD dibutuhkan, agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
Pengawasan ITSK dan IAKD dalam beleid ini meliputi penerapan tata kelola, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, sebab diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD.
“Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri,” kata Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa (22/7).
Pihak-pihak yang harus tunduk atau ikut terhadap aturan ini adalah pedagang, Bursa Aset Keuangan Digital (AKD), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan Pemeringkat Kredit Alternatif, Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Kemudian pihak lain yang melakukan kegiatan terkait AKD dan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara IAKD, pihak lain yang melakukan kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ITSK dan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara IAKD, dan pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Penyelenggara ITSK serta diatur dan diawasi oleh OJK.
Ismail menjelaskan penilaian PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.
Kemudian apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD, maka OJK akan melakukan penilaian kembali.
“Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” tutur Ismail.