Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan perlambatan terjadi di seluruh segmen kredit.
“Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,42 persen diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 8,11 persen, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen yoy,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan, Kamis (4/9).
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi mencatatkan pertumbuhan 9,59 persen yoy. Sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,62 persen, relatif stagnan di tengah fokus perbankan untuk menjaga kualitas kredit UMKM.
Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2025 tercatat Rp 9.294 triliun atau tumbuh 7,70 persen yoy, naik dari bulan sebelumnya yang tumbuh 6,96 persen yoy. Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan berada di level 86,54 persen, relatif stabil dibanding bulan sebelumnya.
Likuiditas industri perbankan juga masih terjaga. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 119,43 persen, naik tipis dari posisi Juni 2025 di 118,78 persen.
Sementara rasio alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 27,08 persen. OJK juga melaporkan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 205,26 persen, jauh di atas threshold minimum.
Dari sisi risiko kredit, rasio Non Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,28 persen atau sedikit naik dari Juni 2025 sebesar 2,22 persen. Sementara NPL net berada di 0,86 persen dan Loan at Risk (LaR) relatif stabil di 9,68 persen.
“Adapun LCR berada di level 205,26 persen. Sementara itu dapat kami laporkan pula bahwa kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL growth sebesar 2,28 persen, Juni yang lalu tercatat 2,22 persen dan NPL net sebesar 0,86 persen, Juni yang lalu tercatat sebesar 0,84 persen. Sementara itu loan at risk atau LAR relatif stabil tercatat di atas 9,68 persen,” ujar Dian.
Ketahanan perbankan tetap terjaga dengan permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi. Pada Juli 2025, CAR berada di level 25,88 persen, naik dari posisi Juni 2025 sebesar 25,81 persen.
Dian memastikan OJK akan terus mendorong perbankan untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM melalui kebijakan khusus.
“Dalam upaya untuk sentiasa mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM melalui ketentuan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM bagi debitur yang terkena dampak secara material dari situasi terkini,” tutur Dian.
OJK juga mendorong bank memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, termasuk restrukturisasi, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.