
Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada Kamis (24/7) dengan agenda pembuktian.
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi yang telah mereka siapkan. Jika tak ada perubahan, menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, Reza Gladys yang merupakan korban atau pelapor akan dihadirkan di persidangan.
"Selanjutnya hari Kamis itu sidang yang paling penting karena sidang itu perkara pidana di mana nanti dalam perkara pidana tersebut, yang pertama kali harus didatangkan adalah korban sesuai dengan hukum acara pidana," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7).

Fahmi mengatakan Nikita Mirzani sudah siap lahir batin untuk bertemu dengan Reza Gladys.
"Siap lahir batin, bersama Ismail Marzuki," tutur Fahmi.
Meski begitu, Fahmi enggan merinci hal apa yang mungkin akan ia dan Nikita buka dalam persidangan. Yang pasti, Fahmi menegaskan bahwa kini ia dan Nikita fokus pada perkara tersebut.
Oleh karena itu, Fahmi mengatakan Nikita memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza.
"Kita tunggu apa yang terjadi karena disitulah yang terjadi sebenarnya adalah perkara pidana, sangat penting perkara pidana makanya saya ambil sikap, 'Niki, kita hold (wanprestasi) ini, ambil sikap untuk (pidana) ini, kita konsentrasi full, karena sidangnya bersamaan'," ungkap Fahmi.

Reza Gladys Kemungkinan Hadiri Sidang
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara menyatakan bahwa kliennya akan hadir ke sidang apabila situasinya memungkinkan.
"Datang, datang, kalau sehat. Kalau tidak ada halangan. Karena seperti katakan rekan-rekan kami, singa dan harimau sudah diikat. Jadi aman lah kalau datang ke sini," kata Surya.
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.