Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani ambruk saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Peristiwa itu terjadi setelah Majelis Hakim mengizinkan bintang film Nenek Gayung memeriksa kondisi kesehatannya.
Sebelum sidang dimulai Nikita Mirzani menyampaikan kondisi kesehatannya kurang baik. Bahkan ibu tiga anak itu dapat surat rujukan dari Klinik Pratama Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Sidang sempat berjalan dengan mendengar keterangan dokter Samira alias Doktif (Dokter Detektif), yang hadir sebagai saksi. Setelah saksi memberi keterangan, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dan memberi kesempatan Nikita Mirzani periksa kesehatan.
Menanggapi keputusan tersebut, Nikita Mirzani justru minta sidang tidak ditunda. Namun Majelis Hakim tetap pada keputusannya bahwa sidang dilanjutkan pekan depan.
"Kesehatan itu sangat penting. Majelis tidak mau menunda, tapi majelis nanti disalahkan," ujar Majelis Hakim kepada Nikita Mirzani.
Saya Masih Mau Sidang
Nikita Mirzani kembali meyakinkan hakim bahwa kondisinya masih kuat untuk mengikuti persidangan. Ia menangis meminta kepada Majelis Hakim agar proses sidang tetap berjalan.
"Pak saya masih mau sidang, Pak. Berobatnya bisa besok Pak. Ya Allah kenapa sih begini banget sidang aku. Aku maunya besok. Aku masih kuat pak buat ngikutin sidang. Besok saja ke rumah sakit. Tolonglah pak, saya sudah menunggu begitu lama pak," ujar Nikita sambil sambil menangis.
Kasih Kesempatan Bertanya
Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang pekan depan. Hakim juga sudah berkordinasi dengan JPU untuk kembali menghadirkan saksi doktif apabila diperlukan.
"Kita kasih kesempatan untuk bertanya. Nanti kita minta datang lagi dokter Samira kalau enggak jelas tanya penasihat hukumnya. Saudara tetap diberi tahu. Nanti tolong JPU sampaikan ke saksi untuk hadir lagi hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sidang ditutup," tutup Hakim.
Setelah Hakim Tinggalkan Ruang Sidang
Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, petugas dari kejaksaan menghampiri Nikita Mirzani untuk memakaikannya rompi tahanan. Saat bersamaan, Nikita Mirzani terlihat lemas dan ambruk.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari Undang-Undang ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.