
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan baru terkait perpajakan aset kripto mulai besok, 1 Agustus 2025. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto menjadi 0,21 persen. Sementara itu, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto yang sebelumnya berlaku, kini dihapuskan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk transaksi kripto yang dilakukan melalui exchanger atau platform dalam negeri. Adapun untuk transaksi lewat exchanger luar negeri, pemerintah tetap mengenakan PPh sebesar 1 persen dari nilai transaksi.
"Jadi masa berlaku efektif 1 Agustus 2025, mulai besok," kata Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Kamis (31/7).
Sebelumnya, pemerintah mengenakan dua jenis pajak atas transaksi kripto yakni PPh sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11 persen. Kini keduanya digabung menjadi satu pungutan final berupa PPh 0,21 persen.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, memastikan perubahan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
"0,21 persen itu angkanya dari 0,1 persen PPh dari yang lama ditambah PPN 0,11 persen, jadi pajaknya masih sama. Kemarin dua, PPh dan PPN, sekarang dibayarnya sama PPh aja, jadi utang pajaknya masih sama," kata Yoga.
Menurut Yoga, fluktuasi harga dan volume perdagangan aset kripto masih menjadi faktor dominan yang memengaruhi penerimaan pajak dari sektor ini. Ia mencontohkan penerimaan negara dari pajak kripto pada 2022 yang mencapai Rp 246 miliar, lalu turun jadi Rp 220 miliar pada 2023, dan melonjak menjadi Rp 620 miliar pada 2024. Sementara itu, sepanjang tahun berjalan 2025, setoran pajaknya baru sekitar Rp 115 miliar.
"Penerimaan pajak kripto ini cerminan kondisi yang terjadi saat ini, bisa saja harganya turun atau naik, kan kripto sangat fluktuatif banget apa pun itu, mau bitcoin dan lain-lain," pungkasnya.