
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, mendorong aparat agar penanganan aksi demonstrasi dilakukan melalui langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia (HAM) serta menghindari penggunaan kekuataan yang berlebihan (excessive use of force).
Pigai menyebut bahwa penindakan tegas yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani unjuk rasa dilaksanakan itu harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia (HAM) internasional.
“Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar HAM internasional,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (2/8).
Pigai juga menyoroti pernyataan pers terbuka yang disampaikan Presiden Prabowo pada Minggu (31/8). Presiden merujuk pada dokumen HAM internasional yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pigai menekankan bahwa pernyataan Presiden RI tersebut telah menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek hak asasi manusia bahwa Negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” jelasnya.
Pigai menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan Presiden juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut
pengaturannya dilakukan melalui UU untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau
ketertiban umum serta keselamatan publik.
“Oleh karena itu, Menteri Hak Asasi Manusia ikut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melawan hukum serta tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia,” tukasnya.
Pasal 20 ICCPR menegaskan bahwa segala propaganda perang dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
Selain itu, Pigai bersama jajarannya telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan guna memastikan perlindungan hak asasi manusia terutama penanganan dan pemenuhan hak-hak korban meninggal, luka-luka serta mereka yang saat ini ditangkap/ditahan.
“Khusus korban ditahan, KemenHAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Lebih jauh, Pigai menyampaikan bahwa Kementerian yang dipimpinnya membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat.
Layanan itu bisa disampaikan melalui layanan call center Kementerian Hak Asasi Manusia 150145 (Pukul 08.00 WIB s.d. 21.00 WIB). (Dev/P-3).