
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 yang merupakan revisi ketiga Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, akan terbit pekan depan.
Hal tersebut merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar Permendag 8 dicabut. Beleid tersebut mengkategorikan barang kiriman sebagai barang bebas impor dan/atau barang yang dibatasi impornya.
"Sudah selesai juga. Rencananya minggu depan akan disampaikan," ungkap Prasetyo saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Kamis (26/6).
Pemerintah sebelumnya akan meluncurkan revisi Permendag 8/2024 pada Selasa (24/6) kemarin, namun akhirnya dibatalkan. Prasetyo menyebut pembatalan bukan disebabkan revisi beleid belum rampung.
"Hanya masalah waktu. Kita cari hari baik. Insyaallah (pekan depan)," imbuh Prasetyo.
Prasetyo memastikan revisi Permendag 8/2024 tetap akan melindungi pasar domestik dari gempuran barang impor, terutama untuk beberapa komoditas dan bidang tertentu.
"Ya di situlah nanti dalam (revisi) Permendag itu dilindungi. Untuk beberapa komoditas-komoditas dan bidang-bidang tertentu. Contoh garmen, tekstil, sepatu di industri kita," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan saat ini revisi Permendag 8/2024 sudah selesai masih dalam proses penyelesaian administrasi. Awalnya, Budi menuturkan target penyelesaian revisi beleid ini adalah pekan kedua Mei 2025.
“Permendag 8 sebenarnya sudah siap, sudah selesai secara substansi. Tinggal penyelesaian administrasi saja,” tutur Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (4/6).
Budi membocorkan revisi Permendag 8 nantinya akan mencakup beberapa deregulasi terhadap sejumlah produk tertentu guna mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia.
Selain itu, aturan baru ini juga dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di dalam negeri. Budi menambahkan bahwa beberapa poin dalam revisi tersebut dirumuskan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.