
Sidang ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mulai digelar Pengadilan Singapura pada hari ini. Pemerintah masih akan menunggu keputusan dari panel pengadilan pada 25 Juni mendatang.
“Paulus Tannos sampai sekarang belum ada perkembangan. Tunggu tanggal 25, itu kalau enggak salah panel terakhir ya,” ujar Supratman saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Meski demikian, Supratman masih berharap Paulus Tannos mau diekstradisi secara sukarela.
“Kita tunggu setelah itu putusannya. Tapi kita berharap sih Paulus Tannos bisa secara sukarela mau diekstradisi,” lanjutnya.

Supratman menyebut Mutual Legal Assistance (MLA) menjadi dasar hukum dalam proses yang saat ini sedang berjalan.
“Kan kita ada MLA soal pidana, termasuk di dalamnya ekstradisi,” jelasnya.
Menurut Supratman, kasus Paulus Tannos merupakan kasus pertama yang melibatkan penggunaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah diratifikasi.
Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu langkah hukum selanjutnya yang akan diputuskan oleh otoritas terkait di Singapura.
“Sekarang tinggal kita tunggu. Ini kan kasus pertama nih yang terkait dengan perjanjian ekstradisi kita dengan Singapura,” tutupnya.